Langganan

Empat pejabat Disdik Sukoharjo dilorot - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 7 September 2011 - 11:37 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sukoharjo (Esposin)--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melorot empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo.

Sanksi itu mereka dapatkan setelah masing-masing kedapatan tersandung kasus, di antaranya penyunatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengutan liar (Pungli).

Advertisement

“Sudah, saya sudah tandatangani sanksi untuk beberapa pejabat itu. Kemarin (Senin-red), saya tandatangani suratnya,” kata Wardoyo saat dihubungi Espos, Selasa (6/9/2011).

Bupati menjelaskan pemberian sanksi itu dilakukannya setelah mendapat laporan Inspektorat setempat akan adanya penemuan sejumlah kasus pada pejabat terkait.

“Untuk Kepala UPTD Pendidikan Kartasura, rekomendasi sudah saya tandatangani dan ini saya lakukan setelah ada temuan inspektorat dan sanksinya pengalihan tugas, bisa dibilang dilorot. Untuk Kepala UPTD Pendidikan Kartasura dikembalikan ke jabatan semula sebagai penilik sekolah,” tegas Wardoyo.

Advertisement

Selain Kepala UPTD Pendidikan Kartasura, Joko Riris, lanjut dia, pencopotan jabatan juga diberikan kepada Kepala SMPN 1 Mojolaban, SMPN 2 Mojolaban dan Kepala SMPN 1 Grogol. “Yang kepala sekolah dikembalikan kepada jabatan semula juga, menjadi guru,” tambah dia.

Wardoyo menerangkan dirinya juga telah menyetujui orang-orang yang mengisi sejumlah jabatan kosong itu. “Plt-nya juga sudah ditunjuk,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono mengatakan penyampaian sanksi itu masih diproses. “Saat ini Kepala UPTD Pendidikan Kartasura masih aktif karena masih diproses terganjal libur lebaran kemarin,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang.

Advertisement

Sanksi terhadap sejumlah pejabat itu, lanjut dia, sudah dilakukan berupa teguran berdasarkan peraturan pemerintah No 53/2010. Namun, dia mengatakan alih tugas tak tercakup dalam sanksi sesuai peraturan itu.

“Mutasi itu bukan sanksi tapi pejabat bisa dimutasi setelah ada sesuatu, tapi untuk kasus ini bisa dibilang terjadi mutasi diagonal,” kata Sardiyono tanpa menyebut tegas siapa pihak yang dimutasi itu.

Untuk kasus Kepala UPTD Pendidikan Kartasura, lanjut dia, sudah masuk tahap penyerahan sanksi. Seperti diketahui, Joko Riris tersandung masalah penggunaan dana BOS dan kasus itu juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri setempat.

Sementara untuk Kepala SMPN 1 dan 2 Mojolaban, disebut-sebut tersandung masalah penyelenggaraan Pungli. Untuk Kepala SMPN 1 Grogol, dia tersandung masalah pembangunan SMPN 3 Grogol. Sekolah itu pernah dijabatnya sebelum bertengger sebagai Kepala SMPN 1 Grogol.

(ovi)

Advertisement
Nadhiroh - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif