Langganan

DUGAAN PUNGLI KEMENAG: Kepala Kemenag Klaten Bantah Keterlibatan Seksi Mapenda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ivan Andimuhtarom Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 1 Maret 2013 - 16:58 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

KLATEN -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten menegaskan dana bantuan sarana dan prasarana (sarpras) yang diberikan kepada madrasah di Kabupaten Klaten telah dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada. Menurutnya, kabar mengenai pemotongan yang dilakukan Kemenag Klaten pada dana bantuan sarpras beberapa waktu terakhir tidaklah benar.

Kepala Kemenag Klaten, Mustari, ketika ditemui wartawan di Rumah Makan New Merapi Resto Klaten, Jumat (1/3/2013), menjelaskan dana bantuan yang dimaksud disalurkan langsung dari Jakarta ke rekening masing-masing kepala madrasah (kamad). Menurutnya, Kemenag tidak memiliki celah untuk memotong dana bantuan tersebut.

Advertisement

“Seksi Madrasah Pendidikan Agama (Mapenda) Kemenag Klaten hanya bertugas melakukan monitoring pada proses pelaksanaan rehab gedung madrasah. Tetapi yang melaksanakan adalah komite sekolah dan yayasan yang menaungi. Tak hanya masalah pelaksanaan, [komite dan yayasan] ada kewajiban membuat SPJ,” terangnya.

Menurutnya, di Klaten terdapat 26 madrasah ibtidaiah (MI) dan enam madrasah tsanawiah (MTs) yang mendapat dana bantuan dengan nominal sebesar Rp95,2 juta untuk masing-masing madrasah. Selain itu, kata dia, tahun ini beberapa madrasah juga mendapat bantuan barang, bantuan laboratorium komputer, perpustakaan dan bantuan sepatu untuk sebuah pondok pesantren di Kecamatan Wedi.

“Pengondisian sama sekali tidak ada. Bantuan disalurkan langsung,” kata dia.

Advertisement

Selama ini, lanjut dia, madrasah yang memeroleh bantuan biasanya belum merasa cukup dengan dana yang mereka terima. Artinya, kata dia, dana Rp95,2 juta yang telah diberikan selalu habis terserap untuk rehab bangunan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.

“Uangnya harus habis. Kalau tidak habis, seharusnya dikembalikan kepada negara. Kalau sampai ada penyelewengan, menurut saya bukan di bagian Mapenda Kemenag, tetapi pada pelaksana,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdapat dugaan pemotongan dana bantuan sarpras oleh Seksi Mapenda. Selain itu, bangunan juga dikerjakan oleh rekanan, bukan swakelola seperti ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif