by Ika Yuniati Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 26 November 2013 - 19:45 WIB
Esposin, SRAGEN -- Sebanyak 16 dari 101 lembaga yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terkait dana bansos APBD Jateng 2010/2011, terindikasi tak beres.
Semua data hasil penyelidikan Kejari Sragen tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Jumat (22/11/2013). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh. Yasin Joko Pratomo, kepada wartawan, Selasa (26/11/2013), mengatakan lima lembaga diduga beralamat palsu karena tim dari kejari tak menemukan keberadaan mereka.
Sedangkan enam lembaga lainnya merasa tak menerima aliran dana seperti yang tertulis dalam daftar penerima Bansos APBD Provinsi Jateng yang dimiliki kejari. Sementara itu, lima lembaga sisanya mengaku tak pernah mengajukan permintaan dana hibah namun mendapatkan kucuran dana. Akan tetapi anggaran dana tersebut tak sepenuhnya mereka terima karena dipotong antara 10% hingga 50%.
Belasan penerima aliran Bansos APBD Jateng tahun 2010/2011 yang terindikasi tak beres itu berasal dari berbagai lembaga formal dan nonformal, organisasi masyarakat, yayasan, dan lembaga pendidikan. Ia mengatakan semua data hasil penyelidikan tetap mereka serahkan ke Kejati Jateng. Selanjutnya, tindak lanjut hasil penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh Kejati. Pasalnya, selama ini Kejari Sragen hanya diminta membantu penyelidikan penerima aliran dana Bansos APBD Provinsi Jateng tahun 2010/2011.
Sebelumnya, Kejari Sragen memeriksa 101 lembaga pendidikan formal, non formal, organisasi masyarakat, dan yayasan di hampir semua kecamatan di Sragen. Mereka diperiksa Kejari Sragen karena diduga menerima aliran dana bansos dari APBD Provinsi Jateng 2010/2011 senilai masing-masing Rp5 juta-Rp50 juta dengan total Rp2,613 miliar.