Langganan

Dugaan IUPE Toh Kuning tidak sah menguat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 12 April 2011 - 22:40 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Wonogiri (Esposin)--Dugaan tidak sahnya tiga izin usaha pertambangan eksplorasi (IUPE) atas nama PT Toh Kuning makin menguat. Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Wonogiri, PA Handoyo mengaku menemukan bukti investor itu sama sekali belum menyerahkan uang jaminan kesanggupan.

Uang jaminan kesanggupan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor yang mengajukan permohonan IUPE. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 135.K/201/M.PE/1996, PP No 32/1969 dan UU No 11/1967.

Advertisement

Kepada wartawan, Selasa (12/4/2011), Handoyo mengungkapkan bukti tersebut berupa salinan surat keterangan yang dikeluarkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Nuning Fauziah Affiani SH bernomor 73/NF-NOT/IV/2011 tertanggal 1 April 2011. Dalam surat itu, Nuning menyatakan telah mengembalikan asli Bilyet Giro Deposito berjangka senilai Rp 138,470 juta tertanggal 1 Februari 2011 ke PT Toh Kuning.

Diterangkan pula dalam surat itu, bahwa bilyet deposito berjangka itu dimaksudkan sebagai jaminan atas pelaksanaan IUPE PT Toh Kuning No 545.21/010/2010, No 545.21/011/2010 dan No 545.21/012/2010 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, 11 Oktober 2010 lalu.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Wonogiri digugat oleh LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri karena menerbitkan IUPE atas nama PT Toh Kuning yang diduga menyalahi aturan. Sidang perdana gugatan itu berlangsung Kamis (7/4) lalu.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Toh Kuning Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif