Langganan

Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Aparat Polres Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 11 September 2024 - 16:15 WIB

ESPOS.ID - Polisi memeriksa tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolres Sukoharjo, Rabu (11/9/2024). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EA, warga Kecamatan Grogol dan RGH, warga Kota Solo. Polisi menyita sabu-sabu seberat 34,25 gram dari kedua pelaku.

Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (11/9/2024), kasus peredaran sabu-sabu dibongkar berawal dari anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengintaian di wilayah Grogol. Kala itu, mereka mencurigai gerak-gerik tersangka EA di pinggir jalan. Polisi lantas menghampiri tersangka EA dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah EA di wilayah Grogol. Di kamar tersangka, petugas mendapati 10 paket sabu-sabu.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EA menerima sabu-sabu yang dipasok SGT dan RGH,” kata dia, Rabu.

Tak ingin buruannya kabur, polisi bergegas mencari keberadaan SGT dan RGH di wilayah Sukoharjo dan Kota Solo. Polisi akhirnya menangkap RGH saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Kota Bengawan.

Advertisement

Sementara, SGT kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Para tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grogol,” ujar dia.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 34,25 gram.  Tersangka dijerat Pasal 132 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Grogol pada akhir Juni.

Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AF dan menyita seberat 9,67 gram. Tersangka AF merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020. Tersangka AF menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif