by Aris Munandar - Espos.id Solopos - Selasa, 4 Agustus 2020 - 19:34 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Anggota Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) yang melakukan tindak pidana pencurian sertifikat tanah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan tersangka berjenis kelamin perempuan, SA, tersebut telah menjadi DPO selama dua tahun.
Giliran Pasar Sunggingan Boyolali Tutup Sementara Karena Ada Pedagang Positif Covid-19
SA melakukan pencurian sertifikat tanah di Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, pada Desember 2018. SA masuk ke dalam rumah korban untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
"Korban masih keluarga tersangka sendiri. Sertifikat tersebut kemudian digadaikan sebesar Rp221 juta," kata dia kepada wartawan di halaman Mapolres Wonogiri, Selasa (4/8/2020).
UMKM Pengin Gampang Dapat Pinjaman Modal Dari Bank di Tengah Pandemi, Catat Ini!
SA mengatakan, sertifikat yang dicuri tersebut merupakan milik suami adik kandungnya. SA beralasan ia melakukan tindak pidana pencurian untuk membayar utang. Karena sebelumnya ia juga terkena penipuan dari salah seorang temannya di Solo.
Ia mengaku, selain mengalami kerugian uang, dua mobil miliknya juga dibawa kabur penipu tersebut.
Mahasiswa Unnes Semarang Adukan Nadiem Makariem ke Komnas HAM, Ada Apa?
"Sertifikat itu saya gadaikan kepada perseorangan, tetangga saya. Namun dia tidak mengetahui kalau sertifikat tersebut merupakan hasil pencurian," kata dia kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa.