by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 18 Maret 2015 - 18:15 WIB
Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memberlakukan sanksi berupa potongan hingga penghapusan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat ngantor per 1 April mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (18/3/2015), mengatakan telah merampungkan penyusunan indeks dan aplikasi sistem untuk menerapkan sanksi potong tamsil tersebut.
“Hati-hati bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Tamsil akan dipotong mulai 1 April ini,” kata dia.
Sekda menuturkan sanksi berupa potong tamsil sebenarnya sudah diberlakukan di lingkungan Pemkot.
Namun yang berlaku baru sebatas potong tamsil biasa dan belum terinci jelas poin mengukur tingkat indispiliner PNS untuk menetapkan sanksi potong tamsil, seperti terlambat apel hingga bolos kerja.
Sementara pada aturan yang dibuat kali ini, PNS bisa tidak menerima tunjangan tamsil sama sekali alias nol tamsil, jika bolos kerja satu bulan penuh.
“Sanksi berat misalnya, bolos kerja sebulan sanksinya nol tamsil. Tidak dapat tamsil sama sekali. Kalau terlambat apel ya dipotong 5%-10%,” katanya.
Sekda mengatakan akan menerapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) bagi PNS. Penerapan sanksi ini lebih menekankan kepada tingkat kedisiplinan masing-masing PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno menjelaskan secara teknis penilaian kinerja PNS akan dilakukan setiap bulan dan diakumulasi jumlah kehadiran atau bolos kerja.