Langganan

Disdikbud Karanganyar Tidak Larang Sekolah Gelar Study Tour - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 20 Mei 2024 - 15:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi study tour. (Freepik)

Esposin, KARANGANYAR-Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan study tour atau study wisata dan pelepasan peserta didik.

Surat edaran Nomor 400.3/5.810.4 diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2024 ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro. Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Karanganyar meminta lembaga pendidikan tidak boleh menarik pungutan yang memberatkan siswa didik untuk study tour maupun acara pelepasan.

Advertisement

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa salah satu fungsi komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat (orang tua/wali peserta didik) dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro mengatakan tidak ada larangan bagi lembaga pendidikan untuk menggelar studi wisata atau study tour. Namun demikian, baik sekolah maupun penyelenggara pariwisata harus memastikan kelayakan kendaraan terlebih dahulu. Selain itu pelaksanaan study tour tidak memberatkan wali murid.

Advertisement

Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro mengatakan tidak ada larangan bagi lembaga pendidikan untuk menggelar studi wisata atau study tour. Namun demikian, baik sekolah maupun penyelenggara pariwisata harus memastikan kelayakan kendaraan terlebih dahulu. Selain itu pelaksanaan study tour tidak memberatkan wali murid.

"Kegiatan study tour dan pelepasan peserta didik harus memperhatikan tidak boleh ada paksaan kepada orang tua/wali melalui peserta didik oleh satuan pendidikan," kata Agam kepada Esposin, Senin (20/5/2024).

Agam juga mengatakan bahwa kegiatan study tour dan pelepasan siswa harus mendapat persetujuan orang tua/wali melalui musyawarah komite sekolah. Khusus untuk pelaksanaan study tour, Agam meminta panitia wajib menggunakan sarana prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

"Pastikan kendaraan aman dan nyaman. Itu yang penting. Kami tidak melarang ada study tour, tapi harus dicek dulu kelayakan kendaraannya," katanya.

Untuk peserta didik yang mengikuti study tour, Agam mengatakan diberikan tugas terkait Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan yang tidak mengikuti juga diberikan tugas yang sama. Bagi kegiatan pelepasan peserta didik, Agam mengatakan diharapkan digelar secara sederhana dengan mengedepankan Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

"Jangan sampai kegiatan tersebut memberatkan wali murid dan peserta didik," ujarnya.

Advertisement

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengimbau penyelenggaraan upacara kelulusan sekolah digelar dengan memanfaatkan aula kantor pemerintahan. Selain gratis, penyelenggaraan wisuda juga tidak membebani orang tua siswa. Timotius mengatakan pemerintah tidak memungut biaya sewa aula kantor tersebut.

"Jadi silakan menggunakan balai desa/kelurahan dan 17 aula kantor kecamatan di Karanganyar," kata dia.

Timotius berharap paguyuban oran gtua jangan memaksakan diri kalau tidak mampu menyelenggarakan acara kelulusan. Karena dikhawatirkan akan memberatkan orang tua atau wali murid. Menurutnya pihak penyelenggara acara wisuda yang ingin meminjam kantor pemerintah tersebut tak perlu ribet.

Advertisement

Mereka cukup mengirim surat kepada kepala instansi terkait. Dia menjamin diperbolehkan asalkan ruang yang diinginkan tidak sedang dipakai rapat pada waktu yang diinginkan.

"Kalau bisa waktu pinjam pakai di hari libur kantor atau di luar jam kerja," katanya.

Meski demikian, Timotius tidak melarang pihak komite orang tua murid menyelenggarakan acara wisuda sekolah di luar dengan menyewa gedung. Asalkan tidak memberatkan siswa.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengingatkan pihak sekolah agar memastikan kondisi kendaraan yang digunakan untuk study tour. Kendaraan harus benar-benar layak digunakan dan tidak mengalami masalah.

"Harus dicek izin wisata dan KIR-nya. Jangan sampai kendaraan tidak laik jalan tapi digunakan," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan kegiatan study tour sekolah dilarang dilaksanakan. Study tour merupakan hak siswa, di mana anak juga membutuhkan wawasan dan bergembira bersama teman-temannya. Yang terpenting kegiatan tersebut tidak memberatkan siswa. Begitu juga dengan acara pelepasan yang diharapkan tidak terlalu mewah dan memberatkan peserta didik.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif