Langganan

Diatur Perbup, Ini 7 Kategori Tempat yang Harus Bebas dari Asap Rokok di Klaten - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 5 Juni 2024 - 21:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Dok Solopos)

Esposin, KLATEN -- Pemkab Klaten menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah memiliki peraturan kepala daerah berupa Peraturan Bupati atau Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perbup itu sudah ada sejak 2019.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Anggit Budiarto, menjelaskan penghargaan Paramesti diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memiliki peraturan kepala daerah bisa berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk kabupaten maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk tingkat kota.

Advertisement

Di Klaten, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok itu sudah ada sejak 2019. Perbup itu mengatur tentang kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan atau kategori tempat. Anggit menjelaskan tujuh kategori tempat itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan anak, tempat ibadah, di dalam angkutan umum, tempat-tempat umum publik, serta ruang rapat.

Anggit menjelaskan di Klaten belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, Perda tersebut sedang disiapkan. Rancangan Perda (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 DPRD Klaten.

Setelah proses pembahasan hingga persetujuan, Raperda itu bakal ditetapkan menjadi Perda dan Klaten bakal memiliki regulasi yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Salah satu yang diterapkan yakni tidak adanya kegiatan aktif maupun pasif tentang rokok minimal di tujuh tatanan atau kategori tempat tersebut.

Advertisement

"Larangan itu termasuk terkait penjualan rokok hingga iklan rokok di tujuh tatanan,” kata Anggit saat ditemui Esposin di GOR Gelarsena Klaten, Rabu (5/6/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya untuk memasifkan kawasan tanpa rokok di Klaten," kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, berdasarkan  keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten, Rabu (5/6/2024).

Advertisement

Peraturan kawasan tanpa rokok masuk dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan. Dalam Pasal 44 Perda itu tertulis untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif tembakau, Pemerintah Daerah menetapkan kawasan tanpa rokok. Dalam pasal yang sama juga disebutkan lokasi-lokasi yang masuk kawasan tanpa asap rokok.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif