Esposin, KLATEN -- Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes lantaran sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya kita untuk memasifkan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Klaten," kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten.
Kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam Perda Klaten Nomor 13 Tahun 2013. Sri Mulyani menekankan regulasi tersebut akan terus dimasifkan terutama di instansi pelayanan publik.
"Tentunya regulasi atau peraturan ini akan kami masifkan lebih luas, terutama di pelayanan publik ya. Kami terus akan berupaya membebaskan kawasan-kawasan dari asap rokok di Klaten,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Kemenkes menganugerahkan penghargaan kepada 13 kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu Klaten.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Paramesti, kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya komsumsi makanan yang bergizi dibanding rokok.
Selain itu juga mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian komsumsi tembakau.