by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Minggu, 1 November 2020 - 20:14 WIB
Esposin, SOLO -- Dua pemuda asal Yogyakarta tertangkap polisi saat mengambil paket sabu-sabu di sekitar Pasar Triwindu, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.
Keduanya yakni Joko Supriyanto, 29, warga Purbayan, Kota Gede, Jogja, dan Ahmad Hanafi, 26, warga Pandeyan, Umbulharjo, Jogja. Mereka sempat melawan petugas Unit Reskrim Polsek Banjarsari yang menangkap mereka.
Saat itu, kedua pemuda itu tengah mengambil satu paket sabu-sabu terbungkus botol air mineral. Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (1/11/2020), mengatakan penangkapan keduanya berawal dari pengembangan tersangka M Iksan.
417 Orang Lolos Seleksi CPNS Sukoharjo, 7 Lowongan Tak Terisi
M Iksan telah lebih dulu tertangkap bersama dua temannya yang patungan membeli sabu-sabu di kawasan Setabelan, Banjarsari, Solo. Dari keterangan M Iksan, polisi mengetahui akan ada transaksi lain.
“Penangkapan keduanya sempat menjadi tontonan warga. Mereka sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, kami tetap berhasil menangkap dua pelaku dari Jogja itu,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kapolsek mengatakan mereka memang sengaja datang dari Jogja untuk membeli sabu-sabu dari M Iksan, warga Keprabon, Banjarsari. M Iksan dalam kasus ini sebagai perantara penjualan sabu-sabu.
Perkembangan Covid-19 Klaten: Positif Tambah 10 Orang, 3 Pasien Sembuh, 1 Meninggal
Menurutnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua handphone, uang tunai Rp1 juta, dari dua pemuda yang tertangkap di Pasar Triwindu, Solo.
Ia tidak melawan. Sedangkan Joko sempat berusaha untuk melarikan diri saat Unit Reskrim menyergapnya dari belakang.
Kebakaran Hanguskan Dapur Ponpes di Sumberlawang Sragen, Api Diduga Dari Tungku
“Saya cuma kaget saja dan merasa akan tertangkap. Waktu itu saya coba melepaskan diri sampai lepas. Saya beli sabu-sabu di Solo karena mengenal Iksan,” papar Joko.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.