by Nugroho Meidinata - Espos.id Solopos - Selasa, 24 Mei 2022 - 10:36 WIB
Esposin, SOLO — Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Pemprov Jawa Tengah melakukan pembagian zonasi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Solo.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam surat tersebut diatur untuk pembagian zonasi calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: SMA Tertua di Indonesia Ternyata ada di Jawa Tengah, Ini Lokasinya!
Baca Juga: SMA Tertua di Indonesia Ternyata ada di Jawa Tengah, Ini Lokasinya!
Berikut ini daftar pembagian wilayah zonasi SMA di Solo pada PPDB 2022.
Baca Juga: Diklaim Masih Ada, Apa Sih Beda Harimau Jawa dan Sumatra?
Baca Juga: Diyakini Masih Ada, Bagaimana Wujud Harimau Jawa?
Baca Juga: Foto Profil Gibran di Instagram Bikin Kaget, Netizen: Dihack Kaesang?
Baca Juga: Tak Hanya Jateng, Semarang Juga Termasuk Kota Terpanas di Indonesia
Selain Solo, untuk pembagian zonasi PPDB 2022 di wilayah lainnya di Jawa Tengah, kamu bisa klik di sini.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari situs Jateng.demo.siap-ppdb.com, untuk pengumuman PPDB 2022/2023 SMA negeri di Jawa Tengah akan dilakukan pada 10 Juni 2022. Kemudian, untuk verifikasi berkas, pendaftaran, dan penerimaan token dilakukan pada 15-28 Juni 2022.
Baca Juga: Heboh Kisah KKN di Rumah Kosong Klaten, Mana Lokasinya?
Lalu, untuk pendaftaran baru dilakukan pada 29 Juni-1 Juli 2022 dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2022, daftar ulang 5-7 Juli 2022, serta hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2022.