Langganan

Curi Sepeda Motor dan Kotak Amal di Giripurwo, 2 Remaja Dibekuk Polres Wonogiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Senin, 19 Agustus 2024 - 10:45 WIB

ESPOS.ID - Sepeda motor milik warga Giripurwo, Wonogiri, yang dicuri oleh dua orang remaja di rumah korban kini diamankan polisi. Foto diambil akhir pekan lalu. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Esposin, WONOGIRI -- Aparat Polres Wonogiri menangkap dua remaja dan menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian sepeda motor. Mereka adalah TBS, 14, warga Giritirto, Kecamatan Wonogiri, dan RSN, 15, warga Kecamatan Baturetno.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan kedua remaja itu mencuri sepeda motor Honda Astrea milik Dhamar Bagus Prasetyo, warga Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.

Advertisement

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) dini hari di rumah korban. Anom menjelaskan berdasarkan keterangan korban, saat ia tiba di rumah sepulang dari bermain badminton pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, sepeda motornya masih terparkir di halaman rumah.

Kemudian pada Jumat (2/8/2024) pukul 01.30 WIB, korban mendapati kendaraannya itu sudah tidak ada di tempat parkirnya. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Wonogiri, pada Sabtu (3/8/2024).

Kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ada dua remaja yang dicurigai sebagai pelaku. Polisi lalu memburu kedua remaja itu dan menangkap mereka di rumah masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

Advertisement

Barang bukti sepeda motor yang mereka curi juga berhasil disita polisi. Sepeda motor itu disita dari rumah salah satu pelaku, TBS, di Kelurahan Giritirto.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah mencuri kotak amal di beberapa lokasi,” kata Anom kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Belajar dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan memarkir kendaraan atau barang berharga di halaman rumah yang tidak ada pagar pengaman halamannya,” ujarnya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif