by Suharsih - Espos.id Solopos - Senin, 15 Mei 2023 - 10:40 WIB
Esposin, KLATEN -- Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten mendorong para pemilik kendaraan untuk tertib membayar pajak tahunan dan memperbarui STNK, salah satunya melalui layanan Samsat keliling dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.
Pembayaran pajak melalui layanan Samsat Keliling lebih muda karena tidak harus datang ke kantor pusat Samsat yang mungkin harus antre. Layanan Samsat keliling di Klaten buka pukul 08.30 WIB-11.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.
Sedangkan pada Minggu layanan dibuka di CFD Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Mengutip informasi di akun Instagram @samsatkabklaten, ada dua mobil Samsat keliling (Samkel) dan Samsat Siaga yang bertugas setiap harinya.
Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pekan ketiga atau Senin-Minggu (15-21/5/2023):
Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pekan ketiga atau Senin-Minggu (15-21/5/2023):
Senin - Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring - Samkel II: Polsek Tulung - Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk
Selasa - Samkel I: SKB Cawas - Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo - Samsat Siaga: Desa Kauman Ngawen
Kamis - Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk - Samkel II: Polsek Karangdowo - Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari
Jumat - Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom - Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan - Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno
Sabtu - Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat - Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi - Samsat Siaga: SKB Cawas
Minggu - Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)
Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga, warga Klaten juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.
Pemilik kendaraan bisa juga datang ke Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, atau Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.
Samsat Keliling di Klaten sesuai jadwal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.
Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.