by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 24 September 2020 - 10:00 WIB
Esposin, SRAGEN -- Pasangan calon atau paslon tunggal pada Pilkada Sragen 2020, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto alias Yuni-Suroto, didorong melakukan kampanye secara virtual.
Hal itu untuk mencegah persebaran Covid-19 jika kampanye menggunakan metode tatap muka dan pengumpulan massa. Sesuai jadwal, tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 berlangsung mulai Sabtu (26/9/2020).
Selama masa kampanye, cabup-cawabup tak boleh melakukan kampanye berupa pertemuan besar. Karenanya, Yuni-Suroto didorong melakukan kampanye secara daring dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi itu kini masih dalam proses penggodokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan regulasi yang ada.
Sanksi itu kini masih dalam proses penggodokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan regulasi yang ada.
Emoh Pindah, PKL Manahan Solo Pilih Libur Jualan Sampai Piala Dunia U-20 Rampung
Komisioner Divisi Hukum KPU Sragen Suwarsono mengungkapkan keputusan pemerintah berdasarkan rapat dengar pendapat, 21 September lalu, tahapan pilkada termasuk kampanye terus berjalan.
"Bila tidak mentaati hal itu akan ada sanksi. KPU akan membuat SOP kampanye berdasarkan Peraturan KPU [PKPU] No. 6/2020 dan PKPU No. 10/2020,” jelas Suwarsono, Rabu (23/9/2020).
Satpol PP Karanganyar Punya Tim Pemantau Hajatan Yang Patroli Setiap Akhir Pekan, Apa Saja Tugasnya?
Suwarsono menerangkan sanksi pelanggaran kampanye Pilkada Sragen itu nanti ada aturannya sendiri mulai dari sanksi teguran, pemberhentian kampanye, sampai pidana pemilu.
Ia mengatakan Bawaslu bisa mengawasi tahapan kampanye tersebut. Untuk persoalan pernik-pernik aturan dalam kampanye pilkada itu, menurutnya, akan ada pembahasan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Resmi! KPU Boyolali Tetapkan Said-Irawan Paslon Tunggal Pilkada 2020
Ketua KPU Sragen Minarso menambahkan KPU dan jajarannya yakni PPK, PPS, dan KPPS wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sebelum tahapan kampanye Pilkada Sragen, masih ada tahapan seperti pengundian tata letak surat suara. Pada tahapan ini pun ada pembatasan peserta yakni 20 orang dari tim cabup-cawabup. Jumlah itu plus 20 orang tokoh masyarakat.
Komisioner Bawaslu Sragen Raras Mulatsih menyampaikan sesuai Surat Bawaslu RI No. 0561/2020 tertanggal 22 September 2020, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja (pokja).
Kasus Covid-19 Boyolali Capai 753 Orang, 28 Pasien Meninggal Dunia
“Pembentukan pokja masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Pokja itu bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Sehingga tugas-tugas itu tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketika ada sanksi, penindakan itu bisa oleh Bawaslu,” terangnya.