by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:24 WIB
Esposin, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyatakan pengurusan surat izin usaha kecil menengah (SIUKM) guna pendaftaran program bantuan sosial produktif untuk penguatan modal pelaku usaha mikro dan ultra mikro Rp2,4 juta cepat dan tidak berbelit-belit.
Camat Kebakkramat, Karanganyar, Bakdo Harsono, menyampaikan pengurusan SIUKM di kecamatan dijamin tidak lama. Dasar pembuatan SIUKM, kata dia, adalah pengantar dari desa.
"Tidak usah lama-lama mengurus begini di kecamatan," kata Bakdo saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/8/2020).
UKM Anda Ingin Dapat Rp2,4 Juta? Segera Daftar Gelombang II hingga Rabu, 19 Agustus
Pantuan Esposin di Kantor Kecamatan Kebakkramat, Selasa, seratusan orang pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kecamatan Kebakkramat mencari surat izin usaha kecil menengah (SIUKM). Menurut Bakdo, masyarakat yang mengajukan SIUKM semakin hari semakin banyak. Hal itu karena banyak masyarakat yang baru tahu ada bantuan sosial produktif untuk penguatan modal pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
“Dasar kami adalah surat pengantar dari desa. Lalu saat di kecamatan, ada paraf dari Kasi Trantib. Selesai, dibawa ke saya ditandatangani lalu stempel,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyiapkan tim khusus menangani pendaftaran program bantuan sosial produktif untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Mereka akan membantu pelaku usaha yang datang ke Kantor Disdagnakerkop dan UKM dan mengalami kendala seperti pengurusan SIUKM.
Sebelumnya, pemerintah pusat meluncurkan program bantuan sosial produktif untuk penguatan modal pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Fokus bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh lembaga pembiayaan.
Svargabumi, Surganya Pencinta Selfie Dekat Candi Borobudur
Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan Rp2,4 juta.