by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Jumat, 12 November 2021 - 18:38 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sukoharjo mengaku kecewa dengan adanya temuan enam desa di Sukoharjo yang melakukan penyimpangan penggunaan dana desa beberapa waktu lalu. Dispermades Sukoharjo berjanji akan mengevaluasi total pengelolaan dana desa agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispermades Sukoharjo, YC Sriyana, ketika dihubungi Esposin melalui sambungan telepon, Jumat (12/11/2021). Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo terkait adanya temuan enam pemerintah desa yang menyelewengkan dana desa pada kurun waktu 2018 hingga 2021 tersebut.
Namun, ia mengakui Inspektorat hingga saat ini belum membocorkan nama-nama pihak bersangkutan ke Dispermades Sukoharjo. “Saya awalnya memang tahu dari pemberitaan dan langsung berkomunikasi dengan Inspektorat Sukoharjo. Ternyata memang benar ada temuan tersebut. Tapi saya belum mendapatkan nama-namanya, jadi hingga saat ini kami belum melakukan tindakan apa pun,” ucapnya.
Baca Juga: Waduh! 10 Rumah Warga Bulu Sukoharjo Terancam Diterjang Longsor
Terkait adanya temuan penyimpangan dana desa itu, Sriyana mengakui hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk Dispermades Sukoharjo. Ia akan menegaskan kembali kepada pemerintah desa terkait regulasi dan kepatuhan pengelolaan dana desa agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Tapi saya yakini seharusnya pemerintah desa sudah tahu aturannya. Semua kembali lagi dari niat mereka. Saya tentunya sangat mengecam kenapa hal tersebut sampai bisa terjadi di Sukoharjo. Kami akan evaluasi kembali hal ini agar tidak terjadi lagi,” terangnya.
Baca Juga: Porang dari Bulu Sukoharjo Diarahkan Langsung ke Pasar Ekspor
Sebelumnya, Inspektorat Sukoharjo membeberkan terdapat enam desa di Sukoharjo diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan berdasarkan data yang masuk Inspektorat, penyimpangan dana desa itu dilaporkan masyarakat pada 2020 hingga 2021.
Penyimpangan yang dilaporkan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. “Betul kami mendata dan menangani ada enam desa yang diduga terjadi penyimpangan dana desa. Laporan berasal dari masyarakat ke Polres. Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat [APIP],” jelasnya ketika dihubungi Esposin, Sabtu (6/11/2021).