by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Kamis, 7 Januari 2021 - 11:32 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- ATR/BPN Karanganyar berencana membayar ganti untung lahan di Blok 7 Desa Tlobo yang terdampak pembangunan Bendungan Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar pada Januari 2021. Hal ini lantaran proses appraisal seluruh bidang tanah di blok tersebut sudah selesai dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, ketika ditemui Esposin, usai menyerahkan serifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 di Rumdin Bupati Karanganyar, Selasa (5/1/2021). “Untuk progress di Bendung Jlantah, kami masih dalam proses. Proses penilaian atau appraisal itu sudah kami lakukan semua. Itu [ganti untung] selanjutnya nanti untuk blok 7 di Desa Tlobo karena di Desa Karangsari yang blok 38 dan 39 itu sudah selesai semua [pembayaran ganti rugi],” beber dia.
Masjid Agung Karanganyar Bakal Dilengkapi Lift Menuju Puncak Menara
“Awalnya kan 90 tapi karena yang tiga sudah ya tinggal 87. Nanti kami tinggal menunggu PPK bagaimana. Kalau sudah siap semua, kami tinggal membuat surat untuk memberitahukan pembayarannya,” terang dia.
Sementara itu, meskipun pembayaran ganti rugi blok 38 dan 39 di Desa Karangsari sudah selesai. Menurut Anton masih terdapat tiga bidang tanah yang tertunda pembayarannya. Hal ini lantaran pemilik tanah dalam sertifikat berhalangan hadir dalam proses pembayaran.
Pemkab Karanganyar Ajukan 50 Produk UKM Masuk Toko Modern
Terkait anggaran pengajuan, Anton mengaku tetap mengajukan sesuai nilai appraisal yang diajukan. Namun, dia mengaku belum mengetahui nilai pasti dana yang akan diturunkan nanti.
“Tetap mengajukan sesuai nilai 87 bidang tanah itu. Tapi untuk nominalnya saya tidak hafal,” ungkap dia.