by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 21 November 2022 - 13:50 WIB
Esposin, SRAGEN — Sebanyak 20 desa di 20 kecamatan di Sragen kini mereplikasi Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen yang merupakan pilot project Desa Cinta Statistik alias Desa Cantik. Desa Cantik menjadi langkah awal untuk menuju satu data atau one data di tingkat desa.
Para kepala desa (kades) diminta merawat data di desa supaya desa tetap menjadi Desa Cantik. Pencanangan Desa Cantik di 20 desa itu dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Joko Suratno, mewakili Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Aula Sukowati Setda Sragen, Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan pengobatan 20 Desa Cantik in menunjukan potret keberhasilan Sragen. “Jadi mereplika inovasi Desa Cantik itu hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk 20 desa lainnya dan menjadi program tingkat Kabupaten Sragen. Semua ini terwujud karena ada semangat inovasi dan terus bekerja dengan baik serta menjaga sinergisitas dengan semangat gotong-royong,“ ujar Joko.
Dia menjelaskan data akurat itu menjadi kunci pembangunan dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang tepat sehingga pembangunan tepat sasaran. Pemerintah desa sebagai produsen dan pemilik desa, menurut dia, seharusnya bisa menggunakan data itu kapan pun tanpa perlu menunggu rilis resmi dari kementerian/lembaga.
Baca Juga: Ini Satu-Satunya Desa Cantik di Kabupaten Sragen
“Desa Cantik itu diharapkan bisa menyederhanakan pendataan di desa karena dengan Desa Cantik maka tercipta satu data di desa yang selalu dilakukan updating mengingat data penduduk itu dinamis. Desa Cantik itu bisa disinkronkan dengan program kabupaten karena untuk mewujudkan one data di Kabupaten Sragen diawali dari satu data di desa,“ ujar Joko.
Dia mengimbau kalau sudah menjadi Desa Cantik maka jangan lupa merawatnya agar tetap Cantik. Joko menyebut data penduduk pasti dinamis karena ada yang meninggal dan lahir. Tiga bulan saja tidak dimutakhirkan data penduduk bakal tidak valid karena penduduk yang lahir dan meninggal tak tercatat.
“Misalnya ada orang meninggal itu maka harus diterbitkan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Akta kematian itu tidak akan diterbitkan Dispendukcapil tanpa adanya pelaporan dari desa. Siapa yang melaporkan ya perangkat desa yang memiliki tupoksi terkait. Maka para kades saya tekankan supaya merawat data, manfaatkan, dan berdayakan semua perangkat daerah sesuai tupoksinya,“ ujarnya.
Baca Juga: Pengendara Motor di Sragen Terluka Tertimpa Pohon Seusai Beli Bibit Pohon
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen, Aris Tri Hartanto, mengatakan pencanangan Desa Cantik itu untuk meningkatkan literasi desa dalam penyelenggaraan statistik. Selain itu desa juga memahami standarisasi pengolahan data statistik, dan optimaliasi penggunaan pemanfaatan data satitsik desa. Data yang akurat bisa meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi.
Berikut Daftar 20 Desa yang dikukuhkan sebagai Desa Cantik
No Kelurahan/Desa Kecamatan
1 Kwangen Gemolong
2 Gabus Ngrampal
3 Karungan Plupuh
4 Jambeyan Sambirejo
5 Karanganyar Sambungmacan
6 Sragen Wetan Sragen
7 Jambanan Sidoharjo
8 Bendo Sukodono
9 Ngargotirto Sumberlawang
10 Katelan Tangen
11 Ketro Tanon
12 Pilangsari Gesi
13 Kaliwedi Gondang
14 Kandangsapi Jenar
15 Samberembe Kalijambe
16 Saradan Karangmalang
17 Kedawung Kedawung
18 Pilang Masaran
19 Bagor Miri
20 Pare Mondokan