by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 11 Januari 2012 - 06:59 WIB
KLATEN--Belasan kios di Pasar Raya Pedan, Klaten diketahui mangkrak atau tidak digunakan pedagang untuk berjualan.
Wakil Ketua Fraksi Golkar, Sunarto dalam sidang paripurna dengan agenda pemaparan hasil reses DPRD Klaten, Selasa (10/1/2012), mengatakan belasan kios yang mangkak itu berada di sisi selatan pasar. Menurutnya, para pedagang enggan menempati kios pada pasar yang belum lama diresmikan itu karena tidak kuat membayar angsuran pembelian kios kepada investor.
“Tingginya harga kios membuat pedagang enggan menempati kios yang sudah dipesan. Oleh sebab itu, kami mendesak eksekutif Pemkab Klaten mengkaji ulang terkait pemasaran Pasar Raya Pedan,” kata Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto menduga para pedagang yang enggan menempati kios baru tersebut sudah kembali menempati bekas pasar darurat di Desa Keden. Rencana Pemkab Klaten menjadikan pasar darurat sebagai pasar desa, kata Sunarto, membawa dampak positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil.
Namun begitu, keberadaan pasar desa juga membawa dampak negatif karena membuat sebagian pedagang meninggalkan pasar baru. “Ini sebuah risiko yang harus ditanggung. Karena tak kuat membayar kios, mereka berpikir untuk pindah ke pasar desa yang sebelumnya menjadi pasar darurat,” kata Sunarto.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM), Sugiarso Sapto Aji saat dihubungi melalui telepon mengatakan sebenarnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang untuk menempati kios yang sudah dipesan.
Namun begitu, hingga kini masih terdapat pedagang yang mengabaikan peringatan itu. Dia mengancam akan mencabut hak penempatan kios bagi pedagang yang belum juga menempatinya. “Jika sudah dicabut hak penempatan itu, pedagang masih bisa mengurusnya kembali selama kios itu belum laku dijual. Kalau sudah laku terjual tentu pedagang yang bersangkutan tidak bisa lagi membeli kios itu,” kata Sapto Aji.
(JIBI/Moh Khodiq Duhri)