Langganan

Bawaslu Wonogiri: Kampanye Terbuka Rawan Gesekan Antarpendukung Capres-Cawapres - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 21 Januari 2024 - 16:44 WIB

ESPOS.ID - Ketua Bawaslu Wonogiri periode 2023-2028, Antonius Joko Wuryanto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI -- Kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama 21 hari mulai Minggu (21/1/2024) hingga Sabtu (10/2/2024) rawan terjadi gesekan di Wonogiri, terutama antarpendukung capres-cawapres.

Peserta kampanye dan parpol diharapkan bisa menjaga kondusivitas sehingga Pemilu bisa berjalan damai. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan potensi gesekan antarpendukung menjadi lebih tinggi saat kampanye terbuka.

Advertisement

Pelanggaran kampanye seperti netralitas ASN, TNI, Polri pun rentan terjadi di Wonogiri. Selain itu politik uang masih menjadi jenis pelanggaran yang cukup rawan selama kampanye terbuka.

Joko menjelaskan jadwal kampanye dengan metode rapat umum partai politik (paprol) dikelompokkan berdasarkan parpol pengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Advertisement

Joko menjelaskan jadwal kampanye dengan metode rapat umum partai politik (paprol) dikelompokkan berdasarkan parpol pengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sementara jadwal kampanye rapat umum capres-cawapres dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C berdasarkan provinsi dan pulau. Wonogiri yang masuk Jawa Tengah berada di zona A.

Menurut Joko, dengan sistem jadwal seperti itu, potensi gesekan antarpendukung parpol atau capres-cawapres rawan terjadi di Wonogiri, khususnya daerah yang berbatasan dengan provinsi lain, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab Jawa Timur masuk zona C, sedangkan DIY masuk Zona B.

Advertisement

Ia mencontohkan saat ada rapat umum capres di Magelang, Jateng, kemudian ada kader parpol yang mau ke sana lewat Yogyakarta dengan berkonvoi. Padahal di Yogyakarta itu bukan jadwal kampanye dari parpol tersebut. "Nah ini ada potensi gesekan di situ," jelasnya.

Menurut dia, Bawaslu Wonogiri sudah berkoordinasi dengan para pengurus parpol dengan mengimbau mereka untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye terbuka.

Lokasi Kampanye Terbuka

Bawaslu melarang parpol merusak alat peraga kampanye parpol lain saat jadwal kampanye terbuka melalui metode rapat umum. Parpol juga dilarang memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Para pendukung kandidat calon anggota DPRD, DPR, maupun capres-cawapres tidak diizinkan membawa selain tanda/gambar peserta pemilu yang bersangkutan.

Advertisement

Joko menyebutkan parpol juga harus memperhatikan agar pelaksanaan kampanye tidak melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih seperti anak-anak.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan kampanye rapat umum bisa digelar di lapangan desa, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Adapun waktu pelaksanaan rapat umum mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan parpol yang akan melaksanakan rapat umum wajib memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres Wonogiri. Hingga Minggu siang, belum ada parpol yang mengajukan STTP kampanye rapat umum.

Advertisement

Dia mengatakan sebelum terjun untuk pengamanan kampanye terbuka, Polres Wonogiri telah memeriksa kesiapan para anggota dan peralatan pengamanan mereka.

Polres Wonogiri menerjunkan ratusan anggota untuk memastikan tahapan kampanye terbuka berjalan lancar sampai hari pelaksanaan pemungutan suara.

"Sudah pasti kantor KPU serta Bawaslu yang menjadi prioritas pengamanan. Tapi yang lain tetap menjadi pantauan kami, termasuk nanti di TPS [tempat pemungutan suara]" kata Anom.

 
Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif