by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 17 April 2022 - 20:57 WIB
Esposin, KLATEN -- Satlantas Polres Klaten menilang ratusan pengendara sepeda motor dalam kurun waktu, Minggu-Minggu (10-17/4/2022). Sepanjang kurun waktu tersebut, total pengendara sepeda motor yang sudah ditilang mencapai 280 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, penilangan besar-besaran yang dilakukan Satlantas Polres Klaten kali pertama berlangsung, Minggu (10/4/2022). Di kesempatan tersebut, Petugas menyita 175 sepeda motor. Seratusan sepeda motor disita bersamaan upaya membubarkan aksi balap liar di simpang tiga SGM Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan.
Selanjutnya, Tim Patroli Subuh Polres Klaten kembali menyita seratusan sepeda motor. Sebanyak 105 sepeda motor berknalpot brong dan tanpa disertai surat serta kelengkapan sesuai standar disita di kawasan wisata Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Minggu (17/4/2022) pagi.
Baca Juga: Ini Alasan Satlantas Polres Klaten Sita 105 Sepeda Motor di Rawa Jombor
Para pemilik sepeda motor baru diizinkan mengambil sepeda motor mereka dua pekan setelah penilangan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar sebelum membawa pulang kendaraan mereka.
“Kami beri waktu dua pekan baru bisa diambil. Artinya setelah sidang tilang baru kami lepaskan. Operasi akan kami terus lakukan,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Minggu (17/4/2022).