by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Selasa, 10 September 2024 - 17:58 WIB
Esposin, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tengah membentuk tim pengawasan pendistribusian dan penggunaan elpiji 3 kg. Tim pengawas ini bakal memastikan harga jual gas bersubsidi di pangkalan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, tim pengawas juga bertugas memastikan penggunaan gas tersebut bisa tepat sasaran. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinas KUKM) dan Perdagangan Wonogiri, Nugroho Liestyono, mengatakan tengah menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut.
Tim ini antara lain akan terdiri atas personel Dinas KUKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah Sewu Lawu, Satpol PP, dan Paguyuban Agen elpiji 3 kg. Pembentukan tim tersebut sebagai tindak lanjut SK Gubernur Jateng No 540/20/ 2024 tentang HET LPG 3 kg pada Titik Serah Pangkalan.
“Sesuai dengan itu, maka Pemkab wajib membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang anggotanya dari OPD terkait. Saat ini dalam proses koordinasi penyusunan SK,” kata Nugroho saat dihubungi Esposin, Selasa (10/9/2024).
“Sesuai dengan itu, maka Pemkab wajib membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang anggotanya dari OPD terkait. Saat ini dalam proses koordinasi penyusunan SK,” kata Nugroho saat dihubungi Esposin, Selasa (10/9/2024).
Nugroho menyampaikan tim pengawas tersebut akan bertugas memastikan harga jual elpiji subsidi tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET). Mereka juga akan mengawasi distribusi dan penyaluran elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Dia tidak memungkiri masih ditemukan pengguna gas elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Wonogiri.
Nugroho membeberkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah itu HET elpiji 3 kg naik menjadi Rp18.000/kg dari semula Rp15.500/kg. Adapun pemberlakuan harga itu menunggu ketetapan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Sementara itu, Area Manager Communication Relation & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menyampaikan pangkalan elpiji 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90% gas kepada konsumen terakhir.
Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Sesuai surat edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg meliputi restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu atau laundry.
Usaha-usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg itu semestinya memakai elpiji nonsubsidi. Pertamina menyediakan gas elpiji nonsubsidi dengan ukuran 5,5 kg. 12 kg, dan 50 kg yang bisa didapatkan di pangkalan-pangkalan gas.
“Kami mewajibkan konsumen menyebutkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan. Sifatnya untuk pendataan transaksi dan konsumen,” ujar dia.