by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 3 April 2022 - 16:15 WIB
Esposin, SOLO -- Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) milik Pemkot Solo dibanjiri laporan maraknya anak-anak main petasan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga pada awal Ramadan ini.
Laporan tersebut membanjir sejak Sabtu (2/4/2022). Berdasarkan pantauan Esposin, Minggu (3/4/2022), laporan mengenai petasan yang mengganggu warga akhir pekan ini berasal dari sekurang-kurangnya di lima wilayah.
Pertama, laporan mengenai anak-anak bermain petasan di Jl Melon Raya, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, tepatnya dekat dengan kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Baca Juga: Awas! Nyalakan Petasan di Solo Selama Ramadan Bisa Dijerat Hukum
Aktivitas anak-anak bermain petasan di Solo tersebut terjadi setiap tahun saat Ramadan. Warga yang melaporkan menjelaskan suara petasan membuat suasananya seolah seperti di tengah perang yang mengganggu ketenangan.
Kedua, laporan petasan yang dinyalakan oleh anak-anak di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan. Sejumlah warung kecil menjual petasan secara diam-diam.
Ketiga, laporan tentang long bumbung di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo. Warga yang mengingatkan anak-anak untuk tidak menyalakan long bumbung justru mendapat pertentangan dari orang tua si anak yang tidak terima anaknya ditegur.
Baca Juga: Nyalakan Petasan Sekecil Apapun di Solo, Kapolresta: Kami Kejar!
Pelapor meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti laporan terkait long bumbung tersebut. Keempat, laporan mengenai petasan bumbung di dekat kantor PAC PDIP Jebres, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Warga yang memiliki anak balita terganggu dengan suara petasan. Biasanya petasan dinyatakan antara pukul 05.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Baca Juga: 2 Pekan Ramadan, 83 Anak Tertangkap Main Petasan di Solo
Kelima, aduan tentang gangguan long bazoka dengan bahan bazoka di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan. Pelapor menyampaikan kadang bazoka diarahkan kepada pejalan kaki yang menimbulkan ketegangan, ketakutan, dan keresahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Arif Darmawan menjelaskan surat edaran Wali Kota Solo yang berlaku melarang adanya petasan yang bersifat meledak. “Sanksinya kami amankan lalu diberikan pembinaan,” katanya kepada Esposin.