Langganan

Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THR - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 9 April 2022 - 01:10 WIB

ESPOS.ID - Uang tunai rupiah. (freepik)

Esposin, SUKOHARJO – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan perusahaan di Sukoharjo siap mematuhi ketentuan pemerintah ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR secara penuh tahun ini.

Dia menjelaskan kondisi bisnis di masing-masing perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat seiring akselerasi percepatan program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah sejak tahun lalu, sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.

Advertisement

“Insyaallah, konsidi keuangan perusahaan semakin baik. Harapannya, perusahaan bisa membayar THR secara penuh pada tahun ini,” kata dia, saat dihubungi Esposin, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Disperinaker Sukoharjo Kirim Surat ke Perusahaan Soal THR, Ini Isinya

Pria yang akrab disapa Ari itu menyampaikan pertumbuhan ekonomi juga mulai meningkat, sehingga bisa digunakan rujukan bagi perusahaan-perusahaan untuk menatap tantangan bisnis sepanjang tahun ini.

Advertisement

Dia menguraikan dalam waktu dekat, pengurus Apindo Sukoharjo, serikat pekerja dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo bakal berkeliling ke beberapa perusahaan.

“Kami sosialisasikan ketentuan pembayaran THR dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan. Prinsipnya, perusahaan siap mematuhi regulasi yang mengatur pembayaran THR,” kata dia.

Baca juga: Waduh, 1.000 Lebih Orang Dewasa di Sukoharjo Belum Punya Akta Kelahiran

Advertisement

Diberitakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo segera melayangkan surat edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR ke setiap perusahaan di wilayah setempat. Hal ini bagian dari peringatan pemerintah agar setiap manajemen perusahaan di Sukoharjo melakukan pembayaran THR secara penuh.

“Kami segera mengirim surat edaran ke setiap perusahaan. Mungkin pekan depan. Sekaligus mengingatkan manajemen perusahaan ihwal ketentuan pembayaran THR secara penuh,” kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono, saat ditemui Esposin di kantornya, Jumat (8/4/2022).

Posko Pengaduan THR

Pekerja Disinggung ihwal posko pengaduan THR, Agustinus menjelaskan pemerintah siap menampung laporan dan aduan pekerja yang belum menerima THR. Pengawas ketenagakerjaan bakal dilibatkan apabila ada aduan dan laporan pekerja yang belum menerima THR pada tahun ini.

Baca juga: Ini Filosofi Monumen Garuda dari Knalpot Brong di Solo Baru Sukoharjo

Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kelonggaran di sektor usaha selama dua tahun. Saat ini, kondisi finansial perusahaan berbeda dibanding dua tahun lalu. Perusahaan mulai kembali menerima order dan pemasukan sehingga roda bisnis kian menggeliat.

Semestinya, perusahaan membayar THR secara penuh tanpa diangsur atau dicicil. “Kami juga bakal melakukan monitoring pembayaran THR secara penuh pada tahun ini. Harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Minyak goreng, daging ayam hingga cabai rawit. Kondisi ini harus dibarengi pembayaran THR secara penuh guna mendongkrak daya beli masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif