by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Juni 2020 - 21:24 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Proses hukum sembilan warga Banyudono, Boyolali, yang berbuat aniaya terhadap orang dengan gangguan jiwa pada 24 April 2020 lalu terus berlanjut.
Berkas perkara kasus tersebut pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan belum lama ini telah menerima kembali berkas perkara dari kasus penganiayaan berujung maut tersebut.
"Sempat kami kirim P18, P19, namun kini sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan. Jadi sekarang ini baru proses penelitian kembali berkas perkara," kata dia kepada Esposin, Selasa (23/6/2020).
Pengendara Mobil Tabrak Mesin Pompa di SPBU Bhayangkara Solo Tertangkap
Pengendara Mobil Tabrak Mesin Pompa di SPBU Bhayangkara Solo Tertangkap
Menurutnya, dari tahapan penelitian kembali, berkas sembilan warga aniaya orang gangguan jiwa di Banyudono, Boyolali, itu sudah lengkap. Dalam waktu dekat Kejari akan mengeluarkan P21 dan melimpahkan kasus itu untuk disidangkan di pengadilan.
"Saat ini sedang kami susun. Berdasarkan penelitian kembali itu kami menganggap berkas perkara sudah lengkap. Dalam waktu dekat ini akan kami terbitkan P21," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, sembilan warga Banyudono, Boyolali, ditangkap polisi karena berbuat aniaya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penderita gangguan jiwa pada April lalu.
Bejat! Guru Olahraga di SMP Karanganyar Cabuli Murid hingga Hamil
Saat itu, warga yang tengah berjaga malam menyusul banyaknya kasus kejahatan semasa pandemi Covid-19 curiga dengan gerak gerik orang tersebut. Mereka menanyai orang itu namun jawabannya tak jelas sehingga warga kemudian ramai-ramai mengeroyok orang itu.
Tiga dari sembilan warga Banyudono, Boyolali, yang berbuat aniaya terhadap orang gangguan jiwa itu diketahui masih di bawah umur. Mengenai hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan akan ada penanganan khusus.
Kasus Positif Terus Bertambah, Status Risiko Covid-19 Boyolali Bertahan di Zona Oranye
Menurutnya, tersangka di bawah umur akan ditangani jaksa anak. Namun, dia menegaskan tidak ada sistem diversi dalam penanganan kasus tersebut karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun.
"Diversi hanya untuk yang ancamannya di bawah tujuh tahun. Ini sangkaannya Pasal 170, dengan ancaman 12 tahun karena menyebabkan meninggal dunia," lanjut dia.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari. "Semua [tersangka] yang ditahan, berkasnya kami serahkan ke kejaksaan," kata dia.