by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 4 Oktober 2013 - 20:45 WIB
Esposin, SRAGEN--Anto Miharjo alias Gus Anto pemilik Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum dianggap warga Bedowo, RT 002/007, Sidoharjo, Sragen menyimpang dari ajaran Islam.
Salah satu indikator adalah Gus Anto dituding menyebarkan ajaran melenceng dari ajaran Islam adalah padepokan tersebut mengajarkan kitab Layang Ijo. Selain itu warga menduga mereka melakukan ritual melenceng dari ajaran agama yakni mandi tobat malam hari dengan telanjang dan berendam di kolam.
Salah seorang warga Bedowo RT 002/007, Taru Tri Pardiyono, menuntut Pemkab Sragen membubarkan aktivitas dan membongkar padepokan. Dia meminta pembongkaran dilaksanakan secepatnya dan Pemkab Sragen menerbitkan surat resmi.
“Kalau mau ditutup harus menggunakan surat resmi dan diberi waktu. Bangunan harus rata dengan tanah. Terkait hal-hal gaib, banyak warga merasakan. Setiap malam kami patroli. Apapun alasannya harus rata dengan tanah,” kata Taru saat ditemui espos.id di sela-sela audiensi, Jumat.
Ihwal ritual yang dimaksud, Giman, salah seorang kuli bangunan mengaku pernah mengikuti ritual. Dia mengklaim ikut membangun padepokan sehingga dia wajib mengikuti ritual di padepokan.
Salah satu ritual yang dilakoni sebelum mengerjakan salat adalah berendam dan menenggelamkan kepala sebanyak sembilan kali sembari membaca syahadat di kolam. Namun apabila mereka tidak salat maka harus berendam di kolam sembari membaca wirid.
“Berendam dan menenggelamkan kepala sembilan kali sambil membaca Syahadat. Kalau ingin salat ya salat. Kalau enggak ya wirid. Saya ikut saat mengerjakan bangunan. Hla enggak tahu maksudnya. Hanya ikut-ikutan. Santri di sini santri kampret karena keluar saat malam,” tutur Giman saat ditemui espos.id di padepokan.
Sebelumnya, ratusan warga Dukuh Bedowo, RT 002/007, Desa Jetak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membongkar Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum. Bangunan disinyalir untuk aktivitas ritual melenceng dari ajaran Islam dan izin mendirikan pondok pesantren (ponpes).