by Bc - Espos.id Solopos - Senin, 24 Oktober 2022 - 17:45 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Polemik pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo akhirnya clear atau selesai pada tahun ini.
Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni CV Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek edisi pertama dan Pemkab Sukoharjo dalam hal Ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah bertemu.
Hasilnya, kedua belah phak sepakat menyelesaikan persoalan yang sempat masuk dalam gugatan ke pengadilan. Mereka saling menyelesaikan kewajiban masing-masing.
Pemkab melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan PT Semarang Nomor 69/PDT/2015/PT SMG tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo No. 11/pdt.G/2014/PN.skh tanggal 20 Oktober 2014.
Pemkab melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Putusan PT Semarang Nomor 69/PDT/2015/PT SMG tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo No. 11/pdt.G/2014/PN.skh tanggal 20 Oktober 2014.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembayaran pada PT Ampuh Sejahtera.
Baca juga: Harga Cabai di Sukoharjo Naik Rp1.000-Rp3.000/Kg, Ini Sebabnya
Dalam dokumen BAP disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Kabdi Pengelola Pasar Disperindagkop UKM dan yang menerima adalah Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera.
Terkait dengan hal itu, Sekda Sukoharjo Widodo membenarkan. Menurutnya, dengan tercapainya kesepakatan tersebut artinya persoalan yang terkait dengan Pembangunan Pasar Ir Soekarno telah selesai.
Di satu sisi, Pemkab Sukoharjo juga menerima pembayaran dari PT Ampuh sebesar Rp6.244.611.243,09.
Pembayaran dari PT Ampuh itu berdasarkan LHP BPK tentang pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp1.242.950.000 serta pembayaran kekurangan volume sebesar Rp5.001.661.243,09. Sehingga jumlah keseluruhan Rp6.244.611.243.
Baca juga: PASAR IR. SOEKARNO : Pemkab Sukoharjo Ajukan PK Putusan Hakim MA
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Iwan Setiyono menambahkan dengan selesainya persoalan tersebut sudah tidak ada beban atau tanggungan bagi Pemkab Sukoharjo atas polemik yang di Pasar Ir Soekarno.
"Semua sudah selesai dan clear antara PT Ampuh dan Pemkab Sukoharjo. Ini juga tidak lepas dari upaya dari Bupati Sukoharjo, Kejari Sukoharjo selaku kuasa Pemkab dan TAPD," jelas Iwan.
Ke depan, setelah tidak ada ganjalan di Pasar Ir Soekarno, pihaknya akan lebih leluasa dalam mengembangkan inovasi pasar tradisional. Salah satunya mengembangkan pasar digital.
Akibat pemutusan kontrak tersebut dilakukan audit oleh BPK yang digunakan pegangan oleh Pemkab Sukoharjo. Di satu sisi PT Ampuh mengajukan gugatan ke pengadilan.
Setelah hasil auidt BPK Perwakilan Jawa Tengah keluar, ada klausul yang menyebutkan bahwa PT Ampuh harus membayar denda ke Pemkab.
Di satu sisi, gugatan yang dilayangkan PT Ampuh ke pangadilan dimenangkan PT Ampuh dan Pemkab divonis harus membayar pembayaran berikut bunganya.
Persoalan tersebut sudah berjalan cukup lama sejak Bupati Wardoyo Wijaya dan akhirnya selesai di era Bupati Etik Suryani.
Baca juga: PASAR TRADISIONAL SUKOHARJO : Pasar Ir. Soekarno Diusulkan Dikelola Swasta