by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Senin, 12 September 2022 - 19:18 WIB
Esposin, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendukung langkah Polres Klaten menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi. Namun, dia berharap penindakan itu dilakukan menyeluruh ke lokasi pertambangan yang diduga ilegal.
Hal itu disampaikan Mulyani menanggapi pertanyaan wartawan ihwal penertiban dua lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang.
“Bagus. Saya cocok, saya dukung itu. Tetapi harus ada asas keadilan, merata, tidak spot-spot. Harapan saya ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Kegiatan yang dikatakan ilegal di Klaten harus ditertibkan. Saya sangat mendukung,” kata Mulyani saat ditemui di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9/2022).
Mulyani mengatakan sudah menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Mulyani mengatakan sudah menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dinas-dinas tersebut diminta mengecek perizinan dari lokasi-lokasi yang kini ada aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kemalang Klaten, 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Soal jumlah kegiatan pertambangan di Klaten, Mulyani mengatakan tak mengetahui. Dia menjelaskan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Mulyani mengajak Pemprov Jateng bersama-sama menertibkan kegiatan pertambangan.
“Pemprov ayolah. Pemkab berani kok untuk menertibkan, tetapi bukan berarti sok-sokan ya. Ayo bersama-sama dengan kami,” jelas dia.
Baca Juga: Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polres Klaten Sita 3 Alat Berat
Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto, mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemprov Jateng. Soal dokumen perizinan, Agus menjelaskan ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebelum kegiatan pertambangan bergulir.
“Dokumen perencanaan pertambangan yang sudah disetujui kementerian atau lembaga-lembaga terkait, UKL-UPL, termasuk kewajiban yang lain seperti membayar pajak daerah. Kewajiban-kewajiban itu harus dipenuhi,” kata Agus.
Sebelumnya, Polres Klaten mengungkap dua lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang yang berada di Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo. Dari dua lokasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita tiga ekskavator.