Langganan

Ahli Waris Sularno Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:50 WIB

ESPOS.ID - Kuasa hukum ahli waris Sularno, Asri Purwanti, memberikan keterangan seusai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (9/8/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO-Sejumlah ahli waris almarhum Sularno, warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan. Mereka meminta agar kasus itu kembali dibuka dan proses penyidikan dilanjutkan lantaran sudah ada penetapan tersangka.

Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan berkas gugatan dari pemohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (9/8/2024). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, I Made Sudiarta. Berkas gugatan dibacakan kuasa hukum pemohon, Asri Purwanti. Tampak hadir perwakilan termohon satu dari Polres Sukoharjo dan termohon dua dari Kejari Sukoharjo.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Asri Purwanti, mengatakan pemohon gugatan praperadilan merupakan istri kedua beserta anak dari almarhum Sularno. Mereka melaporkan kasus pemalsuan surat keterangan warisan (SKW) dan penggelapan ke Polres Sukoharjo pada 2016.

“Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan lima tersangka, yakni istri pertama almarhum Sularno, Sugiyem dan lima anaknya pada 2020. Namun, penyidik kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan [SP3] dengan alasan tidak cukup bukti pada 2021,” kata dia, saat ditemui wartawan di PN Sukoharjo, Jumat.

Menurut Asri, kasus ini bermula ketika semasa hidup, Sularno menikah dengan Sugiyem dan dikarunia lima orang anak. Kemudian, Sularno menceraikan Sugiyem. Sularno lantas kembali menikah dengan Sadiyem dan dikaruniai tujuh anak.

Advertisement

Kemudian, Sugiyem dan anaknya mengurus surat keterangan warisan yang disebutkan tidak ada lagi ahli waris lainnya. Surat keterangan warisan itu digunakan untuk menerbitkan tujuh sertifikat tanah. “Tanah warisan itu berstatus harta pusaka dari orang tua Sularno, Wiryowijoyo, berupa sawah dan sebidang tanah dan bangunan. Tanah warisan ini ingin dimiliki sepenuhnya oleh Sugiyem. Padahal, sebagian tanah warisan itu juga milik istri kedua Sularno dan anaknya,” papar dia.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini menambahkan Sugiyem dan kelima anaknya telah menjual sebagian tanah warisan ke orang lain. Lantaran menggunakan surat keterangan warisan yang tidak benar, maka istri kedua Sularno, Sadiyem, dan anaknya melaporkan kasus itu ke pihak berwajib pada 2016.

“Proses penyidikan bergulir selama beberapa tahun, sebelum penyidik kepolisian menetapkan enam tersangka, yakni Sugiyem, dan kelima anaknya, Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati. Untuk Sugiyem dan Sarwoto telah meninggal dunia. Namun, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar dia.

Advertisement

Kliennya yang merupakan ahli waris Sularno ingin mencari keadilan dalam proses hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Sukoharjo. Asri mengaku menyiapkan 44 bukti yang akan diuji dalam pembuktian di persidangan. Termasuk menghadirkan saksi ahli pada agenda sidang selanjutnya. “Klien saya hanya ingin membuka kebenaran dan mencari keadilan. Meski orang tidak punya namun punya hak sama dalam hukum.”

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemohon di PN Sukoharjo. Gugatan praperadilan itu masih bergulir di persidangan. “Sekarang, masih proses persidangan,” ujar dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif