Esposin, SUKOHARJO–Jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) ihwal perkara pidana pencemaran lingkungan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis bebas PT RUM.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi, Kamis (11/7/2024). Menurut Aji, JPU telah menyusun memori kasasi sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kasasi ke MA.
“Permohonan kasasi telah diajukan ke MA. Sekarang, menunggu putusan majelis hakim MA terkait kasus pencemaran lingkungan PT RUM yang diajukan warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter,” kata dia.
Dalam persidangan, JPU menuntut PT RUM dengan pidana denda senilai Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar limbah. Saksi, bukti, dan keterangan saksi ahli telah diperiksa sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Namun, majelis hakim yang memvonis bebas PT RUM. JPU keberatan atas putusan majelis hakim sehingga mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, PT RUM diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 110 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 UU No 32/20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika sudah ada putusan kasasi, nanti kami sampaikan ke rekan-rekan media. Sekarang masih proses. Kita tunggu saja bagaimana putusan majelis hakim MA atas kasus pencemaran lingkungan,” papar dia.
Sementara itu, seorang warga Desa Pengkol, Kecaman Nguter, Abdulloh, mengatakan warga hidup berdampingan dengan limbah udara dan limbah cair PT RUM selama bertahun-tahun.
Dia mengatakan Warga menghirup bau busuk dari limbah udara PT RUM hampir setiap hari. Hal itu mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Warga berkomitmen terus melawan pencemaran lingkungan PT RUM. Mereka berharap mendapatkan keadilan setelah merasakan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun.
“Kami akan terus melawan pencemaran lingkungan. Majelis hakim MA bisa memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak limbah PT RUM,” papar dia.
Sebagai informasi, warga juga mengajukan gugatan perkara class action terhadap PT RUM ke PN Sukoharjo pada Maret 2023. Total jumlah warga yang mengajukan gugatan class action sebanyak 185 orang.
Mereka mengajukan gugatan karena PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan selama 2017-2023. Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak gugatan class action yang diajukan warga terdampak limbah PT RUM.