Langganan

Ada Temuan 17 Kasus Kekerasan Anak di Solo, 3 Kasus Eksploitasi Seksual - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 24 Juli 2024 - 11:52 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi anak korban kekerasan. (freepik)

Esposin, SOLO—Yayasan Kepedulian untuk Anak atau Yayasan Kakak tahun ini menemukan dan menangani 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari 17 kasus tersebut, tiga kasus sudah masuk ranah eksploitasi seksual dengan motif ekonomi.

Pendamping Hukum Yayasan Kakak, Intan Hadiah Rastiti, mengatakan temuan 17 belas kasus itu terhitung sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Masih ada kemungkinan temuan baru. Sedangkan pada 2023 lalu, Yayasan Kakak mendampingi 59 kasus.

Advertisement

Intan mengatakan temuan kasus tersebut cukup tinggi. Terlebih 17 kasus kekerasan seksual tersebut hanya yang didampingi Yayasan Kakak. Sementara itu banyak NGO lain yang juga melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak di Kota Solo.

“Yayasan Kakak hanya sebagian kecil melakukan pendampingan, ada dari teman-teman di Dinas Sosial yang pasti tidak masuk di kami. Kalau sudah didampingi  oleh yang lain, kami tidak lakukan,” kata dia ketika ditemui Esposin di SMPN 18 Solo, Selasa (23/7/2024).

Advertisement

“Yayasan Kakak hanya sebagian kecil melakukan pendampingan, ada dari teman-teman di Dinas Sosial yang pasti tidak masuk di kami. Kalau sudah didampingi  oleh yang lain, kami tidak lakukan,” kata dia ketika ditemui Esposin di SMPN 18 Solo, Selasa (23/7/2024).

Intan mengatakan korban yang dia dampingi merupakan anak usia sekolah. Korban ada yang masih duduk di bangku SD sampai SMA. Mayoritas kasus yang ditangani terjadi di lingkungan rumah.

Dia mengatakan bentuk kasus yang ditangani beragam, dari mulai kekerasan seksual secara verbal, sampai yang paling berat adalah eksploitasi seksual dengan motif ekonomi.

Advertisement

Intan mengatakan bentuk kekerasan seksual secara verbal biasanya terjadi di sekolah. Dia mengatakan meski tidak sampai ke ranah hukum, pihaknya tetap mendampingi korban. Termasuk memberikan edukasi ke sekolah.

Sejauh ini pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Kakak beragam tergantung jenis kasus. Intan mengatakan kasus-kasus berat memerlukan pendampingan hukum. Ada juga kasus yang hanya perlu pendampingan secara psikologi.

“Dari awal laporan kasus masuk, kami lihat assessment awalnya. Kalau sekiranya korban butuh pendampingan psikis, kami dampingi dulu secara psikologis baru kami hantarkan ke proses hukum. Nanti kami juga tetap mendampingi sampai proses hukum selesai,” kata dia.

Advertisement

Dia mengatakan guna memaksimalkan penanganan kekerasan usia sekolah perlu memberdayakan anak agar mau menyuarakan. Intan menekankan anak harus diajarkan menjadi pelopor dan pelapor (2P).

“Tidak harus di sekolah, tapi di lingkungan sekitar rumah juga bisa menjadi 2P. Misalnya kamu melihat kekerasan kamu speak up, ketika kamu mendapat kekerasan juga harus berani speak up,” kata dia.



Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif