by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Selasa, 2 Februari 2021 - 14:12 WIB
Esposin, SRAGEN – ABG berusia 12 tahun asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, yang melakukan pernikahan dini ternyata belum lulus SMP. Sementara suaminya yang berusia 17 tahun sudah lulus MTs dan telah memiliki pekerjaan.
Pernikahan dini itu terjadi pada 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Karanganom, Wasijo, kepada Esposin, Senin (1/2/2021).
“Yang pengantin pria saat itu lulusan MTs dan sudah bekerja. Sementara pengantin wanita sekarang masih duduk di bangku SMP, mau lulus,” papar Wasijo.
Baca juga: Nekat Piknik ke Bali, Lima Bus Rombongan Pedagang Cepogo Digiring ke Asrama Donohudan
Baca juga: Nekat Piknik ke Bali, Lima Bus Rombongan Pedagang Cepogo Digiring ke Asrama Donohudan
Tunda Kehamilan
Wasijo menjelaskan sebelumnya KUA Sukodono bersama Pemcam Sukodono dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen sudah memberi penyuluhan kepada kedua pasangan ABG itu untuk menunda nikah.
“Catatannya, keduanya dibolehkan menikah tapi harus menunda kehamilan. Kalau hamil tentu berisiko karena usia pengantin wanita belum matang. Jadi, sampai sekarang mereka belum punya anak,” jelas Wasijo.
Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Artis Soraya Abdullah
Ngebet Nikah
Kepala KUA Sukodono, Sugiman, mengatakan terdapat sekitar enam pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020 lalu, salah satunya pasangan pengantin ABG asal Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen. Menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi kawin itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen. Dia menilai ada banyak pertimbangan mengapa dispensasi kawin itu dikabulkan.
“Informasi yang saya dapat, orang tua keduanya sudah dibuat pusing karena si pria kerap membawa kabur si wanita sebelum menikah. Mereka ngebet sekali menikah. Ada kekhawatiran kalau tidak segera dinikahkan malah terjadi kehamilan di luar nikah. Semua dibuat bingung karenanya,” ujar Sugiman.
Baca juga: Siap-Siap! Program Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari 2021
Dispensasi Kawin
Wasijo menambahkan meski sesuai administrasi kependudukan usia pengantin wanita tercatat 12 tahun, tetapi kemungkinan lebih tua beberapa tahun. Dia menduga ada kekeliruan informasi terkait usia pengantin wanita sebagaimana tertuang di administrasi kependudukan.
Sebagai informasi, sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Baca juga: Ngebet, ABG 12 Tahun & Pemuda 17 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini
Sementara itu, pejabat humas PA Sragen, M. Harits, mengatakan tidak ada batas usia minimal bagi anak remaja atau ABG untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin. Selama ia berusia di bawah 19 tahun dan ingin menikah, maka dia wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama.
Bila dispensasi kawin itu dikabulkan oleh majelis hakim, kata dia, berarti pasangan pria dan wanita itu dianggap sudah mampu untuk membina rumah tangga meski usia mereka di bawah 19 tahun.