by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Jumat, 9 April 2021 - 09:09 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Jelang Ramadan, tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Kali ini operasi pekat menyasar praktik prostitusi di hotel kelas melati di Sukoharjo pada Kamis (8/4/2021) sore. Dari operasi pekat, petugas gabungan mendapati enam pasangan tak resmi tengah asyik ngamar di hotel tersebut.
Satu pasangan bahkan masih berstatus pelajar. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Intarjo mengatakan tim gabungan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polisi menyisir hotel di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Resmi! Tradisi Padusan di Sukoharjo Dilarang
Penyisiran dibagi dua tim, di mana regu pertama menyisir Hotel Kendedes di Joho, Sukoharjo. Sedangkan regu dua menyisir Hotel Dahlia di kawasan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
"Dua wanita Open Booking ini diperiksa petugas gabungan dan melakukan tranksaksi online melalui media sosial (medsos). Mereka sedang menunggu pelanggan," katanya kepada Esposin, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Satpol PP Sukoharjo Kena Prank, Grebek Tempat Diduga Jual Rokok Ilegal Malah Dapat Obat Kuat
Seluruh pelanggar yang terjaring operasi Pekat selanjutnya digiring ke Gedung Menara Wijaya untuk dilakukan pendataan. Mereka diberi peringatan dan pembinaan oleh petugas.
Selain itu mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Bagi anak muda kami minta orang tua datang dan menjemput. Petugas memberikan pembinaan," katanya.
Dia mengatakan operasi pekat akan terus dilakukan tim gabungan menjelang hingga Lebaran nanti. Hal ini dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Pembunuh Yulia di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati
Dasar pelaksanaan operasi pekat adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 tahun 2016 tentang Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.