by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 12 Februari 2024 - 17:55 WIB
Esposin, SRAGEN--Hari H pencoblosan tinggal dua hari, tepatnya Rabu (11/2/2024), tetapi masih ada warga di Sragen yang belum perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Padahal saat penggunaan hak pilih nanti pemiluh wajib membawa KTP elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mencatat ada 5.266 warga yang belun perekaman e-KTP.
Artinya 5.000-an warga tersebut terancam tak bisa menggunakan hak pilih. Sebagai antisipasinya, Dispendukcapil Sragen membuka pelayanan sampai hari H pencoblosan.
Antrean warga di Dispendukcapil Sragen cukup banyak. Sebagian mereka juga sedang mengurus perekaman e-KTP. Beberapa pelajar SMA juga terlihat berseragam mengurus perekaman e-KTP.
Antrean warga di Dispendukcapil Sragen cukup banyak. Sebagian mereka juga sedang mengurus perekaman e-KTP. Beberapa pelajar SMA juga terlihat berseragam mengurus perekaman e-KTP.
Selain pelayanan di Kantor Dispendukcapil, ada petugas yang jemput bola ke rumah-rumah, terutama bagi penyandang disabilitas, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan orang tua lanjut usia.
Salah seorang pelajar SMAN 1 Sragen, Farras Al Fayyadh, saat berbincang dengan Esposin, Senin (12/2/2024), mengaku sudah perekaman e-KTP pada 31 Desember 2023 lalu, tetapi belum dapat e-KTP karena baru berumur 17 tahun pada 9 Februari 2024. Dia sengaja izin dari sekolah untuk mengambil e-KTP.
"Saya sudah perekaman dan sekarang tinggal ambil saja. Saya sudah siapkan lembar fotokopi kartu keluarga untuk ambil e-KTP," ujar siswa Kelas XI asal Taman Asri, Kroyo, Karangmalang, Sragen.
Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, mengatakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang belum perekaman e-KTP masih sebanyak 5.266 warga per Minggu.
Dia mengatakan ribuan warga ini dikhawatirkan tidak bisa menggunakan hak pilih pada Rabu (14/2/2024) besok. Adi menyatakan dinas sudah berupaya membuka pelayanan secara maksimal, bahkan pelayanan dilakukan saat hari libur, pada Kamis-Minggu (9-11/2/2024).
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi hasilnya belum optimal. Perekaman juga dilakukan di kecamatan tetapi juga belum optimal. Kami juga berkoordinasi dengan KPU [Komisi Pemilihan Umum] agar ikut mendorong para warga agar sadar perekaman e-KTP lewat gerakan dari struktur di kecamatan hingga tempat pemungutan suata [TPS] serta Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu]," ujar Adi.
Dia menyatakan Dispendukcapil juga melakukan upaya jemput bola ke warga tetapi sumber daya manusia (SDM) dan alat rekam yang dimiliki terbatas. Dia mengatakan stok blangko e-KTP masih memadai dan aman. Dia mengimbau kepada masyarakat dapat menggunakan waktu yang tersisa untuk perekaman e-KTP.
Dia menyampaikan waktu yang tersedia sebelum pencoblosan tinggal dua hari plus hari H. "Kalau harus pelayanan sampai malam bisa kami lakukan. Animo masyarakat untuk perekaman e-KTP masih kurang. Sejak awal buka pelayanan di hari libur ada peningkatan animo tetapi 2-3 pekan kemudian menurun," katanya.
Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen Mukhsin menyampaikan pelayanan perekaman e-KTP sudah dilakukan semaksimal mungkin, bahkan pada Sabtu dan Minggu juga buka.
Dia menjelaskan syarat untuk bisa menggunakan hak pilih memang harus membawa e-KTP dan surat C pemberitahuan. Sesuai dengan Keputusan KPU No. 66/2024, Mukhsin mengatakan pemilih yang datang ke TPS wajib membawa surat C pemberitahuan dan KTP. "Jadi pakai KK tidak bisa, tetapi membawa lembar fotokopi KTP boleh," ujar dia.