by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Kamis, 24 Desember 2020 - 14:43 WIB
Esposin, SOLO – Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan sebanyak 37 orang yang menggeruduk Kantor BPR Adipura di Tipes, Serengan, Solo, pada Selasa (22/12/2020) sebagai tersangka. Seluruh tersangka mengikuti rapid test Covid-19 yang hasilnya menunjukkan empat orang reaktif
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya Kamis (24/12/2020) mengatakan dalam uji rapid test antibodi. Hasilnya empat tersangka aksi kekerasan dinyatakan reaktif. Kepolisian memperlakukan khusus empat orang yang reaktif rapid test itu.
“Kami akan tindaklanjuti dengan uji swab pcr, mereka sudah kami isolasi sendiri sesuai penanganan medis,” papar dia.
Puskesmas Juwiring Klaten Lockdown 3 Hari Mulai Besok
Sementara itu tersangka saat ini telah di tahan di Mapolresta Solo. Menurutnya, aksi kekerasan itu berupa ancaman kepada petugas BPR di Tipes Solo serta menghalangi kepolisian saat menuju lokasi.
“Penyidikan secara estafet dan setelah gelar perkara, secara resmi kemarin malam Rabu (23/12/2020) sebanyak 37 orang kami tetapkan tersangka,” papar dia.
Ia menambahkan dari seluruh tersangka, tiga orang di antaranya merupakan aktor penggerak lapangan dari dua kelompok asal Sukoharjo. Namun, saat ini kepolisian masih memburu seorang aktor intelektual massa itu.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan aktor intelektual yang berjumlah lebih dari satu orang.
Buntut Penggerudukan BPR di Tipes Solo, 37 Orang Jadi Tersangka
“Barang bukti sepeda motor dan mobil ada kendaraan yang surat-suratnya berbeda dengan fisik kendaraan. Kami menyidik perkara ini secara khusus karena diduga terlibat dalam pidana lain,” papar dia.
Ia menegaskan akan menuntaskan perkara ini. Menurutnya, jumlah massa yang datang ke BPR Adipura di Tipes Solo jumlahnya sekitar 50-60an orang. Sehingga kepolisian masih memburu tersangka lain.
Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Dua di antara seluruh tersangka dijerat UU Darurat RI No. 12/1951 karena membawa alat pemukul dan senjata tajam jenis karter.
Wajib Tahu, Ini Sederet Gejala Covid-19