by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Kamis, 22 April 2021 - 16:12 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Sebanyak 262 bidang tanah milik masyarakat dan kas desa terdampak proyek pembangunan jalan lingkar timur (JLT) Sukoharjo sudah dibebaskan dalam kurun waktu Desember 2020-April 2021.
Proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan sejauh ini sudah menelan anggaran senilai Rp73 miliar. Proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal.
Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di aula Kantor BPN Sukoharjo, Kamis (22/4/2021). Tim pengadaan tanah membayar ganti rugi lahan dan bangunan sebanyak 10 bidang tanah.
Baca Juga: Solo Paragon Jadi Mal Pertama Siaga Candi, Dilengkapi Ruang Isolasi Dan Ambulans
Baca Juga: Solo Paragon Jadi Mal Pertama Siaga Candi, Dilengkapi Ruang Isolasi Dan Ambulans
Sebelumnya, tim pengadaaan tanah proyek JLT Sukoharjro telah membayar ganti rugi lahan dan bangunan lebih dari 40 bidang tanah pada beberapa pekan lalu.
Seorang anggota tim pengadaan tanah proyek JLT, Aris Sujarwadi, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: APILL Jl Slamet Riyadi Solo Diatur Ulang, Hati-Hati Kalau Mau Belok Kanan!
Aris menyebut nominal ganti rugi tanah proyek JLT Sukoharjo yang diterima masing-masing warga menyesuaikan taksiran harga dari tim appraisal. Ganti rugi lahan dan bangunan paling sedikit Rp2 juta dan paling besar kurang lebih Rp3 miliar.
Tim pengadaan tanah memprioritaskan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat. “Untuk pembayaran ganti rugi lahan kas desa masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Kami prioritaskan terlebih dahulu untuk lahan masyarakat yang terdampak proyek JLT,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Yuliana, Warga Gentan Sukoharjo Rawat Bayi Yang Tak Diinginkan Orang Tuanya
Sebenarnya, lanjut Aris, jumlah total luas tanah masyarakat dan kas desa terdampak proyek JLT Sukoharjo mencapai 391 bidang. Dari angka itu, enam orang tidak setuju atau keberatan dan tiga orang lainnya tidak diketahui domisili. Ada juga yang masih proses sengketa.
Sebelumnya, tim pengadaan tanah harus memvalidasi dan menyikronkan data administrasi tanah. Selain tanah milik masyarakat dan kas desa, ada jalan dan saluran drainase yang terdampak proyek JLT.
Baca Juga: Apes! Baru Sehari Keluar Diler, Mobil Mazda Biante Nyungsep Ke Selokan Di Tawangmangu
Selain itu, ada juga lahan milik Perumda Air Minum Tirta Makmur Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
“Jalan dan saluran drainase merupakan fasilitas umum. Tetap diukur dan dihitung namun tidak ada ganti rugi. Kami fokus merampungkan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat baru tanah lainnya,” kata dia.