Langganan

242 Pejabat Pemkab Sragen Dilantik, Tunjangannya hingga Rp840.000/bulan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 2 November 2021 - 11:26 WIB

ESPOS.ID - Empat rohaniawan hadir dalam pelantikan pejabat fungsional di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (2/11/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN -- Sebanyak 242 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen diambil sumpah dan janjinya di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (2/11/2021). Para pejabat fungsional itu nantinya akan mendapatkan tunjangan Rp265.000-Rp840.000/bulan yang disesuaikan dengan golongan.

Selain pejabat fungsional, satu pejabat eselon III dan lima pejabat eselon IV juga ikut dilantik karena saat pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) tidak hadir. Satu pejabat eselon III itu atas nama Tri Mulyono yang menjabat Camat Jenar. Pelantikan pejabat tersebut tidak dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tetapi dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suroto.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna saat berbincang dengan Esposin, Selasa, menjelaskan mekanisme pengangkatan jabatan fungsional itu ada tiga, yakni pengangkatan pertama, perpindahan, dan inpassing. Dia menerangkan total jabatan fungsional sebanyak 28 jabatan.

Baca juga: Bupati Sragen Rencanakan Utang Rp200 Miliar ke Pihak Ketiga, Untuk Apa?

"Pengangkatan pejabat fungsional yang lewat perpindahan ada tiga orang, yakni penyuluh pertanian. Kemudian yang lewat inpassing ada 13 orang yang terdiri atas analis kebakaran dan pemadam kebakaran. Lalu yang melalui pengangkatan pertama sebanyak 226 orang. Mereka terdiri atas guru, tenaga kesehatan, tenaga di DPUPR [Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang], dan tenaga di dinas lainnya," ujarnya.

Setelah Dua Tahun

Sutrisna menerangkan jumlah pejabat fungsional di Sragen banyak karena jenjangnya dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan kemudian bisa menjadi pejabat fungsional. Dia menerangkan tunjangan fungsional itu lebih besar dari tunjangan pejabat struktural.
Advertisement

Dia menyebut bagi pejabat fungsional baru nilai tunjangannya Rp265.000-Rp840.000/bulan. Dia menyampaikan kenaikan pangkat jabatan fungsional itu bisa dilakukan setelah dua tahun. "Kebanyakan dari guru, dokter, perawat, bidan, teknis jalan dan jembatan, dan seterusnya," ujarnya.

Sebelum diambil sumpah dan janji, nama-nama pejabat fungsional disebutkan berdasarkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan. Dalam pelantikan itu, para pejabat didampingi rohaniawan masing-masing agama.

Baca juga: Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Sragen Usulkan Anggaran Rp16,9 Miliar

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif