Langganan

2 Tersangka Kasus Pungli Alsintan Sragen Dilimpahkan ke Kejari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 6 Februari 2020 - 11:21 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi spanduk kampanye anti-pungli yang direntang polisi dan dinilai menyesatkan masyarakat. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Esposin, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berencana menyerahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) alat mesin pertanian (alsintan) jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).

Penyerahan berkas tahap II itu sekaligus juga menyerahkan dua tersangka, yaitu Agus Tiyono, yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, warga Puro, Karangmalang.

10 Berita Terpopuler: Waspada Macet di Solo hingga Kumpulan Pasar Ekstrem

Kajari Sragen Syarif Sulaiman Nahdi saat ditemui wartawan membenarkan rencana pelimpahan berkas kasus alsintan tahap II pada Kamis.
Advertisement

Dia mengatakan berkas sudah lengkap dan penyidik Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis siang. Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan selama proses penyidikan dua tersangka tidak ditahan.

Stok Bawang Putih di Solo Aman Meski Impor dari Tiongkok Mandek Akibat Corona

Agung mengatakan kasus alsintan jilid II ini memiliki modus hampir sama dengan kasus alsintan jilid I, yakni kelompok tani harus menyerahkan dana dalam jumlah tertentu kalau ingin dapat bantuan alsintan.

Agung mengatakan bantuan alsintan itu diserahkan kepada sejumlah kelompok tani di Kecamatan Gesi, seperti traktor dan sejenisnya.

“Jadi kelompok tani kalau tidak bayar maka tidak dikasih bantuan alsintan,” ujar Agung.

Terdampak Penutupan Purwosari Solo, Pelaku Usaha Lakukan Ini

Dia mengatakan uang dari kelompok tani diterima Agus Tiyono dan kemudian diserahkan ke Supriyanto. Dia menjelaskan Agus Tiyono mendapat imbalan dalam jumlah tertentu.
Advertisement

Agung mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5-15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif