by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 6 Februari 2020 - 11:21 WIB
Esposin, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berencana menyerahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) alat mesin pertanian (alsintan) jilid II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020).
Penyerahan berkas tahap II itu sekaligus juga menyerahkan dua tersangka, yaitu Agus Tiyono, yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, dan Supriyanto, warga Puro, Karangmalang.
Dia mengatakan berkas sudah lengkap dan penyidik Polres akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis siang. Kajari yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan selama proses penyidikan dua tersangka tidak ditahan.
Agung mengatakan bantuan alsintan itu diserahkan kepada sejumlah kelompok tani di Kecamatan Gesi, seperti traktor dan sejenisnya.
“Jadi kelompok tani kalau tidak bayar maka tidak dikasih bantuan alsintan,” ujar Agung.
Agung mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 5-15 tahun.