Langganan

2 terdakwa pembunuh pemain Persiwi dituntut 10 & 14 tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 8 Oktober 2009 - 18:52 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Wonogiri (Espos)--Sidang lanjutan dua terdakwa kasus pembunuhan pemain Persiwi, Wonogiri Tutut Fery Wiyanto memasuki proses penuntutan dari jaksa Wahyu, Kamis (8/10). Jaksa dalam persidangan menuntut terdakwa Supriyanto alias Baron, penjara 14 tahun dan terdakwa Surono alias Melon, 10 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa, ibu korban Sri Muyekti mengaku kecewa. Pasalnya nyawa anaknya hanya dihargai tuntutan penjara maksimal 14 tahun. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Andi Risa Jaya didampingi anggota Nyoman Suharta dan R Agung Aribowo, menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, Slamet Winardi dilanjutkan pekan depan.

Advertisement

Jaksa Wahyu saat membacakan tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 365 ayat 1, 2, 3 KUHP.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan mengakibatkan korban meninggal. Yang meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang dan belum pernah dihukum. Untuk itu, agar majelis hakim memutus penjara terhadap terdakwa Supriyanto alias Baron penjara 14 tahun dan terdakwa Surono alias Melon penjara 10 tahun.”

Ketua majelis hakim, Andi Risa Jaya mengatakan apakah kedua terdakwa mengerti apa yang dibacakan jaksa? Kedua terdakwa pun mengatakan secara lirih mengerti.

Advertisement

“Sesuai dengan hukum acara pidana, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan apakah akan dilakukan sendiri atau melalui penasehat hukum?” tanya Andi.

Supriyanto dan Surono mengatakan menyerahkan kepada penasehat hukum.

“Kalau begitu, penasehat hukum kami beri waktu sepekan untuk menyusun pembelaan dan jangan sampai molor. Besok dalam persidangan lanjutan, kedua terdakwa bisa menambahi pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum.”

Advertisement

Ibu korban, Ny Sri Muyekti, yang menunggui persidangan bersama familinya seusai mendengarkan tuntutan jaksa mengaku kecewa. tus

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif