Langganan

2 Komplotan pengedar Upal dibekuk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 14 Agustus 2010 - 18:06 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sragen (Espos)--Aparat Polsek Sragen berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp 4,45 juta di Dukuh Prayungan, RT 30, Desa Kedungupit, Sragen, Sabtu (14/8). Dua orang pengedar Upal dibekuk dan satu orang yang diduga otak peredaran Upal masih buron aparat.

Kedua tersangka yan berhasil dibekuk antara lain, Teguh Eko Prasetyo, 25, warga Wonosari RT 4/RW IV Kebumen dan Anhar Nur Kholid, 25, warga Gandul RT 4/RW I, Kebumen. Anhar masih mendekam di penjara Mapolsek Sragen dan Teguh dikeler aparat untuk menemukan buronan lainnya di Kebumen.

Advertisement

Kepolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Sragen AKP Agus Irianto saat ditemui Esposin, Sabtu (14/8), mengungkapkan, peristiwa pembekukan tersangka berawal dari laporan warga Dukuh Prayungan, Kedungupit, Sragen.

Dua tersangka mengedarkan Upal dengan modus membeli rokok di sebuah warung kecil milik Siti Lestari, 28. Karena curiga, Siti memberitahukan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berhasil mengamankan dua orang tersebut dan segera melapor ke Polsek Sragen.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita barang bukti berupa Upal senilai Rp 1,45 juta yang terdiri atas 14 lembar pecahan Rp 100.000 dan satu lembar Rp 50.000. Sebenarnya uang yang dibawa tersangka sebanyak Rp 4,45 juta. Upal sebanyak Rp 3 juta lainnya dibuang di sekitar TKP. Kami masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan uang tersebut. Selain itu kami juga menyita uang asli hasil kembalian beli dengan Upal, senilai Rp 614.000,” ujar Kapolsek.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Dibekuk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif