Langganan

2 Kali Lecehkan Perempuan di Jalan Klaten, Remaja Pria 17 Tahun Dibekuk Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 12 Juli 2024 - 13:16 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korban pelecehan seksual . (freepik)

Esposin, KLATEN – Polres Klaten menangkap seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dua lokasi di wilayah Klaten, Sabtu (6/7/2024). Pelaku yang masih di bawah umur diketahui berinisial D.

Plt Kasihumas Polres Klaten, Iptu Widodo, menjelaskan aksi pelaku yang pertama dilakukan di depan toko alat tulis ABC, Jl Pemuda, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah. Sedangkan aksi kedua dilakukan di Jl Merapi, Kelurahan Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan.

Advertisement

"Pelaku meremas bagian tubuh korban sebelah kiri saat korban sedang jogging di lokasi tersebut. Kemudian di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor," ungkap Iptu Widodo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Humas Polres Klaten, Jumat (12/7/2024).

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli jajan di daerah Gayamprit. Pelaku melihat korban, seorang perempuan berumur 28 tahun, yang sedang jogging dan mulai mengikuti korban sampai depan toko ABC Tonggalan.

Di lokasi itu, pelaku meremas bagian tubuh korban dan kemudian tancap gas. Pelaku kembali melihat korban saat melintas di Jl Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri.

Advertisement

Pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga namun saat hendak dihampiri, korban mengarahkan ponsel ke arah pelaku dan membuat pelaku membatalkan aksinya dan kabur.

Motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut, berdasarkan pemeriksaan polisi, karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Pelaku yang masih di bawah umur menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual.

Advertisement

"Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban,” kata Iptu Widodo.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif