Esposin, KLATEN -- Pemkab Klaten menggelar lomba pembuatan lagu jingle bertema Gempur Rokok Ilegal berhadiah jutaan rupiah. Lomba terbuka untuk umum dan gratis alias tidak dipungut biaya.
Berdasarkan informasi yang diunggah di website resmi Pemkab Klaten, klatenkab.go.id, pendaftaran peserta lomba dibuka mulai Selasa (9/7/2024) hingga Jumat (9/8/2024). Sedangkan pemenang lomba bakal diumumkan pada 15 Agustus 2024.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Syarat dan ketentuan peserta lomba di antaranya domisili Kabupaten Klaten, berusia minimal 17 tahun. Karya bisa dibuat perorangan atau kelompok, materi karya tidak mengandung unsur SARA, dan wajib mencantumkan kalimat "Gempur Rokok Ilegal".
Karya jingle yang diikutkan dalam lomba harus karya orisinal, bukan karya orang lain. Jika ditemukan kecurangan dalam hal ini akan berujung pada diskualifikasi dan tuntutan sesuai peraturan.
Ada dua kategori lomba yakni Kategori Jingle Terbaik yang akan diambil tiga pemenang. Juara I mendapatkan piala, sertifikat, uang pembinaan Rp5 juta. Juara II mendapatkan piala, sertifikat, uang pembinaan Rp4 juta, dan juara III mendapatkan piala, sertifikat, dan uang pembinaan Rp3 juta.
Penentuan juara jingle terbaik berdasarkan penilaian dewan juri dengan beberapa aspek penilaian. Kategori kedua yakni Jingle Favorit yang akan diambil lima pemenangan dengan hadiah uang tunai senilai Rp1 juta. Juara kategori Jingle Favorit ditentukan berdasarkan jumlah like dan komen terbanyak di kanal Youtube Diskominfo Kabupaten Klaten.
Nantinya semua karya yang masuk ke panitia akan diunggah di kanal YouTube Diskominfo Klaten pada 10 Agustus 2024 dan jumlah like dan komen dihitung hingga tanggal 14 Agustus. Pengumuman pemenang dijadwalkan pada 15 Agustus.
Lebih lengkap mengenai informasi lomba ini bisa dilihat di website klatenkab.go.id. Sedangkan pendaftaran peserta bisa diakses di tautan s.id/jingleklaten dengan mengisi formulir serta mengunggah foto KTP sebagai bukti domisili peserta dan umur peserta.