by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:51 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Delapan belas desa di Sukoharjo telah melunasi pajak bumi dan bangunan atau PBB sebelum waktu jatuh tempo pada 30 September.
Setiap desa yang melunasi PBB mendapat penghargaan atau reward berupa dana dari Pemkab Sukoharjo.
Kedelapan belas desa itu tersebar di enam kecamatan yakni Polokarto, Bulu, Mojolaban, Bendosari, Nguter dan Weru.
Kedelapan belas desa itu antara lain Desa Kenokorejo, Genengsari di Kecamatan Polokarto, Desa Ngasinan, Bulu, Tanjungrejo, Lengking, Kedungjambal di Kecamatan Bulu. Di wilayah Kecamatan Mojolaban, desa yang telah melunasi PBB yakni Gadingan dan Dukuh.
Pendataan Calon Penerima BPUM di Boyolali hingga 30 Agustus
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan perangkat desa dilibatkan untuk menagih para wajib pajak yang belum membayar PBB.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan para wajib pajak yang berdomisili di wilayah perdesaan Sukoharjo.
“Jumlah desa yang telah melunasi pembayaran PBB bakal bertambah sebelum akhir September. Masih satu bulan lagi sebelum waktu jatuh tempo,” kata dia, saat berbincang dengan
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif