Langganan

118 Pernikahan Anak Terjadi di Wonogiri Sepanjang 2023, Mayoritas Hamil Duluan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 17 Januari 2024 - 19:03 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pernikahan dini. (Antara/dok. KPAI)

Esposin, WONOGIRI — Sebanyak 118 pernikahan anak atau kawin di bawah umur terjadi di Wonogiri sepanjang 2023 lalu. Meski jumlahnya menurun dibanding 2022, angka pernikahan dini dinilai masih tinggi di Kota Sukses.

Padahal dari sisi kesehatan, psikis, dan ekonomi, mereka belum siap menjalani biduk rumah tangga. Akibatnya, pernikahan dini berisiko melahirkan anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga menambah jumlah keluarga miskin baru.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A), Indah Kuswati, mengatakan pada 2023 ada 140 calon pengantin yang mengajukan konseling perkawinan anak.

Konseling itu menjadi salah satu syarat dalam persidangan dispensasi kawin anak di Pengadilan Agama. Namun, hanya 118 calon pengantin yang dikabulkan untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Advertisement

Konseling itu menjadi salah satu syarat dalam persidangan dispensasi kawin anak di Pengadilan Agama. Namun, hanya 118 calon pengantin yang dikabulkan untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur.

Indah menyampaikan pernikahan anak masih banyak dijumpai di Wonogiri karena beberapa faktor misalnya kehamilan tidak diinginkan atau hamil sebelum nikah. Sosial budaya masyarakat di wilayah tertentu juga menjadi faktor pendorong mereka mengajukan dispensasi kawin.

Dia menyebutkan di antara 140 calon pengantin yang mengajukan dispensasi  menikah dini, sebanyak 59 calon sudah dalam keadaan hamil. Sementara tujuh perempuan belum cukup umur lainnya bahkan sudah melahirkan anak. Usia anak paling muda yang mengajukan dispensasi kawin pada 2023 yaitu 13 tahun atau siswi SMP karena sudah hamil.

Advertisement

”Dibandingkan tahun lalu [2022] memang menurun. Pada 2022 ada sekitar 160 perkawinan dini. Sementara pada 2023 ada 118 perkawinan dini yang dikabulkan Pengadilan Agama. Walaupun menurun, tetapi masih cukup banyak,” kata Indah saat ditemui Esposin di Kantor Dinas DPPKB P3A Wonogiri, Rabu (17/1/2024).

Dampak Pernikahan di Bawah Umur

Indah menjelaskan penurunan jumlah pernikahan anak di Wonogiri ini belum bisa dibanggakan. Sebab dampak yang bisa timbul dari perkawinan anak cukup banyak.

Pada umumnya mereka belum cukup matang secara mental atau psikologis. Artinya mereka belum bisa benar-benar mengontrol emosi sehingga risiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi tinggi.

Belum lagi, alat reproduksi, terutama bagi anak perempuan, belum siap untuk mengandung dan melahirkan anak. Hal itu berbahaya bagi ibu maupun si bayi. Anak yang lahir dari ibu yang belum siap secara umur berisiko tinggi mengalami stunting.

Advertisement

Di sisi lain, mereka yang mengajukan dispensasi kawin banyak juga yang sebenarnya belum siap secara finansial. Mereka berisiko menjadi keluarga miskin.

”Dampaknya ini [perkawinan anak] ini banyak. Enggak jarang mereka harus putus sekolah formal. Kalau tidak sekolah, nanti tidak dapat pekerjaan,” jelas dia.

Untuk mengantisipasi hal itu, Indah mengatakan pasangan di bawah umur biasanya disuruh membuat surat pernyataan untuk tetap bersekolah walaupun informal seperti kejar paket. Selain itu, bagi yang belum hamil, diminta untuk menunda kehamilan sampai si perempuan berusia 21 tahun.

Advertisement

Kepala Pengadilan Agama Wonogiri, Ahsan Dawi, menerangkan mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan dini tidak serta merta dikabulkan oleh pengadilan.

Ada banyak variabel untuk menentukan pengajuan mereka diterima atau ditolak. Dasar pertimbangan itu antara lain kesiapan mental atau psikis, ekonomi, dan orang tua, dan keadaan mendesak tertentu.

”Pertimbangan untuk menerima pengajuan dispensasi kawin itu banyak dan tidak mudah. Kehamilan sebelum nikah itu tidak bisa menjamin dispensasi itu dikabulkan. Kesiapan orang tua untuk membimbing juga masuk pertimbangan karena mereka masih di bawah umur,” kata Ahsan.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif