Langganan

11 PNS Tuntut Koperasi Handayani Kembalikan Hak Mereka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Tri Rahayu Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 17 Juli 2012 - 21:25 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SRAGEN—Sebanyak 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumberlawang menuntut kepada pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Handayani untuk mengembalikan hak-hak mereka senilai Rp17,6 juta. Desakan pengembalian hak itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Putro Lawu Sragen.

Surat tuntutan itu disampaikan kepada pengurus KPRI Handayani dengan nomor 350/LPKSM-PL/VI/2012 tertanggal 10 Juni 2012. Surat yang ditandatangi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Putro Lawu, Rois Hidayat, itu juga ditembuskan ke Bupati Sragen, DPRD Sragen dan Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM.

Advertisement

Ke-11 PNS anggota KPRI Handayani itu menuntut pengembalian simpanan wajib senilai Rp17,6 juta dan simpanan pokok senilai Rp55.000. Menanggapi tuntutan itu, Ketua Tim Sembilan Penyehatan KPRI Handayani, Joko Purwanto, saat dihubungi Esposin, Selasa (17/7/2012), mengaku belum menerima tembusan surat tersebut. Selama masih menggunakan lembaga nonpenegak hukum, bagi Joko, permasalahan tuntutan itu masih bisa dimusyawarahkan.

“Saya rasa upaya 11 anggota koperasi itu mestinya segera direspon positif. Anggota koperasi itu mencapai 1.000-an orang. Penyelesaiannya mestinya tidak menunggu akhir tahun ini, sebagaimana yang menjadi kesepakatan mayoritas anggota koperasi dalam rapat akhir tahun (RAT) 2011 lalu,” ujar Joko.

Menurut dia, akhir 2012 ini merupakan batas maksimal bagi pengurus Koperasi Handayani dalam menyelesaikan persoalan di internal koperasi. Selama ini, Joko mengaku sudah memanggil sejumlah pengurus untuk mengetahui sejauh mana progress report atas kinerja pengurus.

Advertisement

“Dari laporan per Juni lalu, pengurus masih optimistis bisa menuntup kerugian koperasi yang mencapai Rp2,1 miliar itu. Selama ini untuk pelunasan utang kepada pihak ketiga masih jalan terus. Namun pengembalian hak-hak anggota belum semua. Pengembalian hak diberikan kepada anggota yang sudah pensiun. Sedangkan bagi anggota yang masih berstatus PNS diharap sabar terlebih dulu,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif