by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Sabtu, 3 Oktober 2020 - 12:38 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye atau APK dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sukoharjo. Tak kurang ada 10.000 APK yang dikukut tim tersebut.
APK tersebut dikukut karena dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2020. APK ini terdiri atas berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo.
Kegiatan penertiban APK dilakukan serentak di 12 kecamatan di Sukoharjo, Sabtu (3/10/2020). Acara seremoni penertiban APK dilakukan di sisi barat Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
Ada Bantuan Rp1 Juta Untuk Pekerja Seni, Pemkot Solo Belum Pegang Data Penerima
Acara seremoni itu dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Widodo, komisioner Bawaslu Sukoharjo, dan tim kampanye pasangan calon.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan penertiban APK pasangan calon dilakukan serentak di 12 kecamatan. Seluruh APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan dicopoti.
“Jumlah APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan sekitar 10.000. Anggota panitia pengawas kecamatan [panwascam] dan petugas pengawas desa/kelurahan dilibatkan untuk mencopoti APK pasangan calon yang tak sesuai regulasi,” kata dia saat ditemui wartawan, Sabtu.
Kocak! 3 Bulan Belajar Online, Guru dan Murid Ini Baru Sadar Beda Sekolah
Bambang menyebut kawasan white area harus steril dari APK pasangan calon selama masa kampanye. Kawasan white area di Sukoharjo meliputi Jl. Solo-Jogja, Jl. Adi Sumarmo, Jl. Ir. Soekarno, dan Jl. Solo-Wonogiri.
“APK pasangan calon dilarang dipasang di kawasan white area. Kami sudah meminta tim kampanye pasangan calon agar mematuhi aturan dan kesepakatan bersama,” ujar dia.
Kecelakaan di Tol Sragen Tewaskan Pasutri Asal Sleman, Begini Kronologinya
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Widodo, mengungkapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dilibatkan dalam penertiban APK pasangan calon yang tak sesuai ketentuan.
Menurut dia, APK pasangan calon juga dilarang dipasang di kantor pemerintah dan fasilitas umum masyarakat. APK yang dikukut pada hari ini merupakan milik dua pasangan calon.