by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 7 Februari 2020 - 13:07 WIB
Esposin, SRAGEN — Salah satu dari dua tersangka kasus dugaan gratifikasi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II, Supriyanto, warga Puro, Karangmalang, Sragen, yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020), ternyata kader DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen.
Pimpinan DPC PDIP Sragen pun mengambil sikap atas penahanan Supriyanto.