by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 20 April 2011 - 14:38 WIB
Sukoharjo (Esposin)--Terdakwa kasus pembunuhan asal Kragilan, Pucangan, Kartasura, Yulianto akhirnya mendapat putusan hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/4/2011).
“Mengadili, Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan rencana terhadap beberapa korban. Ke dua, terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Dwi Yanto saat membacakan vonis.
Majelis hakim, lanjut dia, menganggap tuntutan mati oleh JPU cukup memadai dan setimpal. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan jagal Kartasura itu meresahkan masyarakat. Akibat pembunuhan itu keluarga korban menderita karena kehilangan tulang punggung, ayah dan suami keluarga. “Perbuatan terdakwa dilakukan secara rapi dan sulit diungkap dan perbuatan keji,” tambahnya. Majelis hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
(ovi)