by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:53 WIB
Esposin, KLATEN -- Jajaran Polres Klaten akan memberlakukan tilang elektronik alias electronik traffic law enforcement (ETLE) di Klaten, Selasa (23/3/2021).
Penerapan ETLE dibarengi pemasangan kamera closed circuit television (CCTV) di sejumlah lokasi. Saat peraturan ini berlaku, pelanggaran lalu lintas bisa dipantau lewat kamera CCTV.
Penerapan tilang elektronik mengakibatkan polisi meniadakan cegatan di satu lokasi atau razia yang bersifat statis di satu lokasi di Klaten. Hal tersebut disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Polsek Gantiwarno, Jumat (19/3/2021) sore.
Baca juga: Keren! Mahasiswa Solo Ini Bisa Beli Mobil Baru Dari Gaji Sebagai Pemain Esports
Saat ini, Satlantas Polres Klaten telah memasang kamera CCTV di dua lokasi yang memang diproyeksikan mendukung tilang elektronik tersebut. Masing-masing berada di perempatan Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan dan perempatan Srago, Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.
"Saat ini masih dibahas dan sudah disiapkan tilang elektronik. Ada dua kamera CCTV. Setiap pelanggar peraturan lalu lintas akan ditilang sesuai rekaman kamera CCTV. Nanti, akan diklarifikasi anggota lebih lanjut," kata AKBP Edy Suranta Sitepu.
Dia mengatakan dengan diberlakukannya tilang elektronik di Klaten, polisi meniadakan cegatan di satu lokasi alias razia secara statis di satu lokasi.
Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu, Begini Makna Filosofi Seni Tayub Khas Sragen
AKBP Edy Suranta Sitepu menegaskan setiap pelanggar yang tertangkap kamera CCTV tak akan bisa mengelak. Hasil rekaman kamera CCTV akan menjadi dasar dikeluarkannya surat tilang elektronik di Klaten.
Baca juga: Perempuan Berusia 40 Tahun Ke Atas Wajib Peduli Ini
Kapolres mengingatkan tidak ada kalangan yang bisa terbebas dari sanksi jika terbukti melanggar dan tertangkap kamera CCTV.
"Jadi nanti, setiap pelanggar lalu lintas tak ada yang bisa mengelak. Mau siapa pun itu, baik anggota polisi, pejabat, semuanya. Harapan dari penerapan tilang elektronik ini, yakni agar seluruh elemen masyarakat di Klaten taat peraturan lalu lintas tanpa harus diawasi polisi. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas timbul dengan baik," tegas dia.